Kasus Pencemaran Nama Baik

Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Statusnya Sesuai UU Advokat ke Bareskrim

Advokat Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan status tersangka yang disematkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Featured-Image
Kamaruddin Simanjuntak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA - Advokat Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan status tersangka yang disematkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Sebab ia mengeklaim kehadirannya hendak dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Terlebih ia mengaku sedang menjalankan tugas sebagai advokat.

“Saya minta pertanggungjawaban daripada Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber), kenapa dijadikan saya tersangka dalam membela klien,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (14/8).

Menurutnya advokat atau pengacara memiliki payung hukum sesuai dengan undang-undang Advokat sehingga tak bisa diperiksa sepanjang dalam melakukan tugasnya.

“Bukankah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugas tidak boleh diperiksa,” jelasnya.

Pasal 16 UU Advokat yang berbunyi, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan.”

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dirut Taspen ANS Kosasih.

Pantauan bakabar.com, pukul 10.42 WIB, Senin (14/8), Kamaruddin yang berstatus sebagai tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri bersama dengan sejumlah rekan pengacaranya.

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat  mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” ujar Kamaruddin.

Duduk Perkara

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menetapkan Advokat Kamaruddin tersangka.

Adi Vivid mejelaskan Bareskrim Polri telah kirim surat panggilan terhadap Kamaruddin, namun belum ada tanggapan dan kapan akam datang untuk jalani proses pemeriksaan.

Adi menjelaskan kasus pencemaran nama baik ini berawal dari potongan video berisi komentar Kamaruddin yang beredar di media sosial yang menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Dari adanya potongan video tersebut, Kamaruddin menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen.

Kamaruddin dalam hal itu juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya tersebut.

Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disc yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita simpanan Dirut Taspen.

Kamaruddin jelaskan perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri.

Dalam surat, Kamaruddin mengatakan bahwa di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen ada kurang lebih 6.000 video porno.

“Nah ini kita sudah pindah ke hard disc. Ini semuanya isinya video porno. Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin saat itu juga membawa dan menyerahkan bukti transfer dan bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita simpanannya.

“Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ujarnya.

Kepada polisi, Kamaruddin juga katakan dirirnya membawa bukti bahwa dirinya sudah pernah menyurati Ketua KPK soal harta kekayaan Dirut Taspen, lantaran Dirut Taspen tidak melaporkan kekayaan yang sebenarnya dalam LHKPN.

“Dirut Taspen ini tidak melaporkan harta yang sebenarnya kepada KPK. Tetapi yang dilaporkan harta orang lain sebagai LHKPN-nya. Itu saya bawa bukti juga surat menyurat saya dengan Ketua KPK, tapi KPK tidak melakukan apa-apa,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Benarkan Advokat Kamaruddin Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Editor


Komentar
Banner
Banner