bakabar.com, BANJARMASIN - Ditreskrimum Polda Kalsel meringkus selebgram asal Banjarmasin berinisial ZM atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
ZM ditangkap pada Sabtu 19 Agustus 2023 lalu di tempat persembunyiannya di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
"Tersangka ini seorang mucikari," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz membenarkan penangkapan itu, Kamis (31/8).
Kasus ini berawal dari adanya informasi terkait maraknya TPPO, berupa menarik keuntungan dari perbuatan cabul oleh orang lain untuk menjadikannya sebagai pekerjaan.
Dari informasi itulah kemudian, Erick kemudian memerintahkan Kasubdit III Jatanras (Resmob Macam Kalsel), Kompol Reza Bramantya untuk mengungkap dugaan kasus tersebut.
Selanjutnya, Tim Resmob Macan Kalsel bersama Unit 2 (TPPO) Subdit IV, melakukan penyelidikan di lapangan. Dan dari situ lah praktik ZM mulai terendus.
Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk memastikan tindakan yang dilakukan ZM pada Selasa 15 Agustus 2023.
Penyamaran itu dilakukan dengan cara polisi berpura-pura memesanan seorang wanita kepada ZM untuk dijadikan teman kencan.
Benar saja, pemesanan itu kemudian dilayani. ZM sepakat untuk mendatangkan seorang wanita ke sebuah hotel di Banjarmasin dengan tarif Rp3.5 juta per sekali kencan.
Setelah kejadian itu, ZM rupanya curiga bahwa apa yang dia lakukan itu sudah terendus polisi. Hingga akhirnya ZM sempat melarikan diri.
Empat hari berselang, keberadaan ZM akhirnya diketahui polisi. Dia kemudian ditangkap tempat persembunyiannya di Kota Pelaihari.
Usai diringkus, ZM kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, ZM mengaku ada sekitar 10 wanita yang dia pekerjaan. Isinya bervariatif dari 17-23 tahun. Dengan harga sekali kencan dari Rp3,5 juta-Rp10 juta.
Akibat perbuatannya, ZM dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.