Tak Berkategori

Jadi Budak Sabu, Suami Istri di Tabalong Masuk DPO

apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Murung Karangan sebagai Daftar…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Murung Karangan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penyalahgunaan narkotika.

Blandis dan istri ditetapkan sebagai DPO terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka AZ (27) warga kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang ditangkap 13 Juli, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,11 gram.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono mengatakan penetapan keduanya sebagai DPO berdasarkan pengakuan AZ yang membeli sabu dari tangan Blandis.

“Blandis sendiri sudah tiga kali ditahan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” jelasnya, Kamis (15/7).

Selain sudah tiga kali menjalani tahanan, Blandis juga pernah masuk DPO.

“Blandis juga masuk DPO Polres Tabalong sebanyak dua kali,” ungkap Iptu Mujiono.

Kasus yang menyeret Blandis dan istrinya bermula dari Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang warga Sulingan Kecamatan Murung Pudak.

Pria berinisial AZ (27) ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono mengatakan dari penangkapan tersebut Satresnarkoba menyita barang bukti dua paket yang berisikan serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu seberat 0,11 gram dan juga satu unit handphone android.

“Barbuk diduga sabu-sabu disita dari dalam saku celana depan bagian kanan dan kursi ruang tengah di sebuah toko miliknya,” ungkapnya.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga bahwa sering terjadi pesta narkoba di sebuah toko milik AZ.

Mendapat laporan tersebut petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, langsung mendatangi toko yang dimaksud dalam informasi tersebut.

Saat itu pelaku terlihat gugup dan takut atas kehadiran polisi.

“Setelah digeledah ditemukan 1 paket diduga sabu di kantongnya, kemudian petugas menemukan lagi 1 paket di kursi ruang tengah,” jelas Mujiono.

Menurut pengakuan AZ, sabu itu diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang bernama Blandis, Warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus, Tabalong.



Komentar
Banner
Banner