bakabar.com, JAKARTA - Gara-gara istri digoda, seorang pria berinisial B (40) mengamuk. Ia pun ditangkap aparat Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah B menganiaya S (24). Penganiayaan akibat B sakit hati.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Sadis di Jember Terungkap: Naik Motor Kencang hingga Goda Istri Jadi Pemicu
Kala itu, B bersama tiga temannya mengeroyok S hingga mengalami luka-luka. Pengeroyokan dipicu sikap genit S kepada istri B.
"Merasa tidak terima, tersangka menghampiri korban dan mengambil helm serta memukulnya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Surya, Senin (12/6).
Baca Juga: Seorang Pria di Cengkareng Dicekik Saat Tegur Pelaku Penggoda Istrinya
Pengeroyokan terjadi di Jalan Timor Raya, Kelurahan Koja, Jakarta Utara, Jumat (9/6) malam lalu. B menghampiri korban di tempat kerjanya di Jalan Timor Raya. Korban dipukul, ditendang, sampai ujung-ujungnya dihantam menggunakan helm.
"Tersangka dan korban ini saling kenal, meski tidak terlalu dekat, namun mereka bertetangga," ucap Angga.
Tersangka B ditangkap dan diamankan pihak kepolisian. Pihaknys juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga teman B yang ikut terlibat pengeroyokan tersebut.
Terhadap B, polisi menetapkan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun.