bakabar.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri mendalami kasus gratifikasi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan.
Hal itu diungkapkan ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dirinya diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (27/9).
Dalam kasus ini, Polri diminta untuk mendalami pelanggaran hukum tersebut terkait pemberian fasilitas jet pribadi kepada Hendra Kurniawan.
"Apakah ini sebagai fasilitas dari pihak ketiga atau dibayari pihak ketiga," ungkap Sugeng sapaan Ketua IPW ini.
Sugeng meminta agar informasi-informasi yang beredar dapat menjadi isu yang terkonfirmasi. Di sisi lain, Hendra juga sudah mengakui adanya penggunaan jet pribadi, namun belum diketahui dari mana asalnya.
Hendra diduga menerima pemberian dari dua nama yang digadang-gadang sebagai bos judi online konsorsium 303.
Adapun kedua nama tersebut disebut Sugeng dengan inisial RBT dan YS.
"IPW tidak bermaksud menuduh, tapi minta didalami," kata Sugeng.
Untuk kasus ini, IPW telah membuat rilis untuk mengungkap dan mendalami informasi tersebut.
Diketahui, Hendra menggunakan jet pribadi dengan nomor register T7JAB pada 17 Juli 2022. Hendra bersama rombongan datang ke rumah Samuel Hutabarat ayah Brigadir J.
Adapun kedatangan Sugeng ke MKD sebagai saksi atas adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Hendra dari mafi judi online 303.