bakabar.com, JAKARTA - Media sosial milik Meta, Instagram dan Facebook. Diam-diam mengurus izin usahanya menjadi platform belanja online atau social e-commerce.
Hal itu dibongkar oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim. "(Instagram dan Facebook) sedang mengajukan (izin) sosial commerce," ujar Isy yang dikutip pada Rabu (18/10).
Menurutnya, langkah itu dilakukan oleh Meta agar sosial medianya terhindar dari kasus yang menimpa TikTok beberapa minggu lalu.
Baca Juga: E-Commerce Tak Bisa Ditutup, Zulhas: Pedagang Harus Belajar!
Pasalnya, saat ini pemerintah tengah fokus memisahkan antara platform sosial media dengan belanja online.
"Ya jadi media sosial tidak boleh beroperasi sebagai tempat belanja online," terangnya.
Platform media sosial hanya boleh digunakan untuk sekedar pemasaran atau mengiklankan sebuah produk. Tidak boleh mencakup atau memfasilitasi transaksi sebuah produk.
"(Sosial media) tidak boleh lah transaksi, hanya (boleh) iklan saja," lanjutnya.
Baca Juga: Kemendag Bakal Bantu TikTok Jika Ingin Jadi E-Commerce
Penting untuk tahu. Perizinan berusaha untuk menyelenggarakan transaksi online lewat media sosial ini dilakukan untuk melindungi konsumen di dalam negeri.
Sebab perizinan tersebut akan memudahkan Pemerintah untuk mengontrol operasional platform agar tidak merugikan konsumen.
"Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A, kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu," pungkasnya.