bakabar.com, JAKARTA– Pemerintah kembali menggelar program bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji/upah dengan nominal sebesar Rp1 juta. Program ini dikenal juga dengan nama Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Subsidi gaji ini akan diberikan untuk 8,8 juta pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022 sesuai data di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kabar mengenai BLT subsidi gaji ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers pada Selasa (5/4).
“Ada program baru yang diarahkan pak presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji yang di bawah Rp3,5 juta, besarannya Rp1 juta per penerima,” kata Airlangga, dikutip dari CNNIndonesia.
Selain BSU, pemerintah akan melanjutkan beberapa program bansos lain pada tahun ini, di antaranya yaitu:
- Kartu sembako yang akan diberikan kepada 18,8 juta penerima.
- Menambah jumlah penerima BLT yang mengikuti Program Keluarga Harapan (PHK) sebanyak 2 juta.
- BLT minyak goreng sebesar Rp100 ribu yang diberikan secara langsung untuk tiga bulan sebesar Rp300 ribu per penerima.
- Bantuan usaha mikro sebesar Rp600 ribu per penerima yang menyasar 12 juta penerima.
- Lebih lanjut Airlangga menyampaikan bahwa bantuan langsung tunai diharapkan dapat disalurkan di bulan Ramadan ini.
Syarat Penerima BSU
Merujuk laman Kemnaker, berikut syarat penerima BSU 2022 yang berhak mendapat subsidi gaji sebesar Rp1 juta dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
- Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimumKabupaten Karawang sebesar Rp.4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sectoral BPJSTK).
Cara Cek Penerima BSU
- Untuk memastikan apakah status pekerjaan dan pendapatan Anda masuk ke dalam kriteria penerima BSU, Anda dapat melakukan pengecekan di laman Kemnaker seperti berikut:
- Masuk ke laman website https://kemnaker.go.id/.
- Daftar akun terlebihdulu, apabila Anda belum mendaftar.
- Login dengan akun terdaftar.
- Melengkapi profil data diri secara lengkap.
- Cek status penerima subsidi. Jika data yang dilampirkan memenuhi syarat penerima BSU 2022, pada tampilan beranda calon penerima BSU akan otomatis tertulis nama Anda.