bakabar.com, JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman mengungkapkan, dokumen strategi pemanfaatan tuna menjadi referensi bagi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota yang akan diterapkan, terutama pada perikanan tuna.
"Rekomendasi dari strategi pemanfaatan tuna di perairan kepulauan Indonesia ini akan menjadi referensi bagi implementasi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota yang akan diterapkan, terutama pada perikanan tuna," ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/7).
Adapun strategi pemanfaatan (Harvest Strategy), lanjut dia, merupakan langkah penting dalam proses pengembangan, pengujian dan implementasi strategi pemanfaatan ikan tuna sirip kuning, cakalang dan tuna mata besar di perairan kepulauan Indonesia.
Baca Juga: Penangkapan Ikan Terukur, Menteri KP: Aturannya Masih Diharmonisasi
Sementara itu, dosen dan peneliti Institut Pertanian Bogor, Budy Wiryawan menuturkan penyusunan strategi pemanfaatan, model pengoperasian merupakan domain peneliti sedangkan pengambilan keputusan untuk pengendalian aktivitas penangkapan dan jumlah penangkapan merupakan kewenangan pengelola perikanan.
Tumpang tindih antara pengelolaan kawasan konservasi dan pemanfaatan perikanan, lanjut Budy, memiliki potensi konflik dengan keberadaan kawasan konservasi, sehingga diperlukan sinergi menjaga siklus hidup dan rantai makanan, sumber daya ikan sehingga kelestarian ikan akan terjaga.
Selain itu, pemahaman terhadap faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan yang mempengaruhi kesejahteraan para pelaku usaha perikanan, pembuat kebijakan dan pengelola dapat mengembangkan strategi efektif untuk kesejahteraan jangka panjang komunitas nelayan, serta konservasi ekosistem dan sumber daya ikan.
Baca Juga: Penangkapan Ikan Terukur, KKP: Tidak Tumpang Tindih dengan PSMA
Diberitakan sebelumnya, peluncuran strategi pemanfaatan perikanan tuna tropis di perairan kepulauan Indonesia telah disahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Sakti Wahyu Trenggono.
Dalam pengembangan dan implementasi strategi pemanfaatan perikanan tuna tropis di perairan kepulauan Indonesia merupakan aksi prioritas dari rencana pengelolaan perikanan tuna, cakalang dan tongkol (RPP-TCT) untuk spesies tuna dan tuna neritik.
Kebijakan RPP-TCT tersebut telah terlebih dahulu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 107/KEPMEN-KP/2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 121/KEPMEN-KP/2021.