Pemerasan KPK

KPK Janji Respons Surat Polda soal Dokumen Kasus Pemerasan

Dirdik KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengaku bahwa ia belum menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya perihal permintaan dokumen terkait kasus dugaan pemeras

Featured-Image
Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Asep Guntur Rahayu mengaku bahwa ia belum menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya perihal permintaan dokumen kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Asep mengaku ia belum melakukan pengecekan lebih jauh, apakah surat itu ditujukan ke bagian biro hukum. Namun secara pribadi ia belum mengetahui adanya surat tersebut berikut isinya.

"Saya secara pribadi sampai saat ini belum mengetahui suratnya, mungkin ke bagian persuratan atau ditujukan kepada bagian biro hukum atau dari mana sehingga saya belum bisa mengetahui isi dari permintaan tersebut," ujar Asep di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (20/10).

Baca Juga: Kapolda Metro Bungkam Firli Mangkir Dipanggil soal Pemerasan SYL

Meskipun begitu, Asep memastikan KPK akan menindaklanjuti surat dari Polda Metro Jaya tersebut, jika sudah mengetahui isinya secara jelas.

"Pada intinya permintaan itu akan kami respons karena ini resmi dari Polda Metro Jaya," tuturnya.

Asep mengungkap, sebelumnya sudah ada jawaban dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal ketidakhadiran Firli untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya karena ada agenda kedinasan dan perlu waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.

"Kemudian agenda dari pimpinan, saya yakin rekan-rekan juga sudah dapat informasi dari pimpinan, pak Ghufron, karena pak Ghufron kalau tidak salah sudah menyampaikan informasi tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Surati Dewas KPK, Minta Supervisi Kasus Pemerasan SYL

Dalam kelanjutan kasus dugaan pemerasan petinggi KPK kepada SYL, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa (24/10) pekan depan. Surat panggilan telah dikirimkan ke KPK pada hari ini.

"Dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Gedung Promoter lantai 21)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Editor


Komentar
Banner
Banner