Penangkapan Ikan Terukur

Penangkapan Ikan Terukur, KKP: Tidak Tumpang Tindih dengan PSMA

KKP mengungkapkan aturan terkait Port State Measures Agreement (PSMA) tidak tumpang tindih dengan aturan penangkapan ikan terukur (PIT).

Featured-Image
Direktur Kepelabuhan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tri Aris Wibowo dalam sesi temu wartawan, Selasa (16/5/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Kepelabuhan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tri Aris Wibowo mengungkapkan aturan terkait Port State Measures Agreement (PSMA) tidak tumpang tindih dengan aturan penangkapan ikan terukur (PIT).

Hal ini menurutnya aturan PIT cenderung terkait dengan tata kelola perikanan secara menyeluruh berbasis kuota penangkapan, sementara PSMA merupakan salah satu alat untuk menekan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal unreported unregulated fishing/IUUF) melalui tata kelola pelabuhan.

“Apakah PSMA dan IUUF akan tumpang tindih tentunya tidak, kalau PIT kan cenderung lebih luas dalam kaitan untuk tata kelola secara keseluruhan berbasis kuota penangkapan sehingga nanti orang tidak menangkap sebanyak-banyaknya, lebih banyak ke lokalnya memang, perizinannya dibenahi melalui pascaproduksi PNBP,” ujar Tri dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (16/5).

Sebagai informasi, PSMA merupakan ketentuan yang dibuat pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan/atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk dalam rangka mencegah, menghalangi, dan memberantas IUU Fishing. Adapun Indonesia meratifikasi perjanjian internasional PSMA sejak tahun 2016.

Baca Juga: Kuota Penangkapan Ikan, Menteri KKP: Cegah Praktik Ilegal

Sementara PIT kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) merupakan kebijakan untuk memastikan sumber daya ikan berkelanjutan sekaligus menjadikan pelabuhan perikanan sebagai satelit ekonomi baru di wilayah pesisir, khususnya pelabuhan-pelabuhan perikanan yang ada di wilayah timur Indonesia.

Dalam kebijakan ini, kapal penangkap harus mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan di sekitar lokasi operasi, tidak lagi dibawa ke Pulau Jawa yang selama ini menjadi pusat ekonomi Indonesia.

Hingga kini, lanjut Tri, pihak KKP masih menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2023 tentang PIT yang telah diundangkan pada 6 Maret 2023 lalu.

“Update PIT sama dengan minggu lalu bahwa memang masih dalam proses, sedang proses untuk turunan peraturannya. Updatenya belum signifikan tapi penguatan internal kami ada,” ujarnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner