bakabar.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota sedang dalam proses harmonisasi.
"Peraturan Menteri (Permen) tentang PIT sudah selesai (dibuat), sekarang dalam proses harmonisasi," ujar Trenggono saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/6).
Trenggono menambahkan, setelah Permen tersebut selesai digodok, tidak serta merta dapat langsung diimplementasikan alias masih membutuhkan waktu.
"Itu juga butuh waktu untuk implementasi. Saya sih ingin secepat mungkin (diimplementasikan)," paparnya. Ia pun berharap pada Juli 2023 aturan baru terkait penangkapan ikan ini sudah dapat diimplementasikan.
Baca Juga: Tingkatkan Angka Konsumsi Ikan, KKP Buka Sentra Kuliner di Garut
Proses harmonisasi peraturan merupakan penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
Harmonisasi penting dilakukan agar regulasi yang diterbitkan menjadi harmonis atau tidak tumpang tindih dengan suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah alias sejajar satu sama lainnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) diusahakan selesai pada akhir Juni.
"On the way, Mudah-mudahan bulan ini selesai. Ya maksimal akhir bulan (Juni) lah," ujarnya.
Baca Juga: BUBK Kebumen, KKP: Gunakan Teknologi Intensif Ramah Lingkungan
KKP menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), salah satunya adalah pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.
Menurut Trenggono, perjalanan dari PP No.11 Tahun 2023 tentang PIT cukup panjang, sekitar dua tahun hingga akhirnya dapat diundangkan pada 6 Maret lalu. Ke depan, ia berharap dengan pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia semakin baik.