bakabar.com, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menegaskan bahwa istri Teddy Minahasa tidak pernah hadir dalam persidangan sebelumya.
Karena itu, Hotman membantah pemberitaan sejumlah media mengenai adanya wanita yang menenteng tas mewah dan datang ke persidangan yang dianggap sebagai istri dari Teddy Minahasa.
"Ada gosip lagi katanya cewek yang suka pakai baju putih di sini adalah istrinya. Itu tidak benar," tegas Hotman dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3).
Kepada awak media, Hotman kembali menegaskan bahwa istri Teddy, Merthy Kushadayani, sama sekali tidak pernah hadir di persidangan dalam kasus yang menjerat suaminya.
Baca Juga: Wartawan Sebut Tidak Ada yang Aneh Dalam Pemusnahan Sabu Teddy Minahasa
"Belum pernah hadir karena alasan tertentu. Belum pernah, wanita yang cantik itu bukan istrinya,” ujar Hotman.
Sebelumnya, seorang wanita dengan tampilan mewah sempat hadir di ruang sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin, 6 Maret 2023.
Wanita yang diduga istri Teddy Minahasa itu terlihat mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan blazer dan celana bahan serta membawa tas hitam bermerek asal Perancis, Louis Vuitton. Saat didatangi awak media, wanita tersebut menutupi wajahnya dan mencoba menghindar.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan tersebut, namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
Baca Juga: Kubu Teddy Minahasa Hadirkan 5 Saksi Ahli Meringankan di PN Jakbar
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, sudah 11 orang berstatus terdakwa dan menjalani persidangan. Mereka adalah Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.