bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus tersebarnya video syur yang diduga Rebecca Klopper sampai saat ini masih menjadi perhatian publik. Apalagi Rebecca Klopper juga belum bersuara mengenai video tersebut.
Pakar telematika, Abimanyu, pun angkat bicara soal hal ini. Demi menghindari hal serupa, ia menyarankan agar pasangan tidak merekam aktivitas seks dengan alasan apapun.
Merekam aktivitas seks demi kesenangan sementara dianggap cukup berbahaya ke depannya.
"Kalau begini wanita jangan mau, sekalipun sayang sekali dengan kekasih. Kalau dibilang mau disimpan, nanti kalau kangen dilihat lagi, jangan. Kalau kangen ya ketemu sama orangnya," ujar Abimanyu dilansir dari detikHot, Jumat (26/5).
Baca Juga: FF dan LL, 2 Saksi Rebecca Klopper Laporkan Akun Penyebar Video Syur 47 Detik
Ia juga menjelaskan mengenai ancaman hukuman yang mengintai untuk penyebar video porno.
"Penyebarnya melanggar Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 19 tahun 2018 itu revisinya," jelas Abimanyu.
"Lalu kemudian pidana nya ada di Pasal 27 Ayat 1 mengenai penyebaran asusila, hukumannya 6 atau 12 tahun penjara," sambungnya.
Lebih lanjut perihal video syur yang diduga Rebecca Klopper ini sudah dibawa ke ranah hukum. Pihak Rebecca Klopper sudah melaporkan kasus ini ke polisi beberapa hari setelah video berdurasi 47 detik itu tersebar di media sosial.
Baca Juga: Reaksi Rebecca Klopper Setelah Video Syur 47 Detik Viral