bakabar.com, BANJARMASIN - Rebecca Klopper resmi melaporkan akun Twitter diduga penyebar video syur 47 detik mirip dirinya. Rebecca Klopper juga menyerahkan bukti serta menunjuk 2 orang menjadi saksi.
Kekasih Fadly Faisal itu merasa sudah sangat dirugikan dengan hebohnya video syur 47 detik miliknya. Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya, Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno melaporkan akun @dedekkugem ke Breskrim Polri pada Senin (22/5).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan laporan tersebut teregister pada nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.
Baca Juga: Fix, Fadly Faisal Bukan Perekam Video Syur Mirip Rebecca Klopper!
Dalam laporan itu Rebecca Klopper atau RK menjadi korban dan ada dua saksi.
"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas antas nama FF dan LL," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari detikHot, Jumat (26/5).
Untuk bukti Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut ada satu lembar hasil screenshot akun Twitter @dedekkugem.
"Adapun barang bukti yang didapat yaitu satu lembar hasil screenshot akun @dedekkugem," ucapnya.
Baca Juga: Heboh Video Syur 47 Detik Rebecca Klopper, Ini Kata Pakar Telematika
Rebecca Klopper tak ikut datang ke Bareskrim Mabes Polri. Pelapor dalam kasus ini disebutkan Brigjen Aahmad Ramadhan adalah penerima kuasa Rebecca Klopper sebagai korban dalam tindak pidana penyebaran konten asusila dalam UU ITE.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan.
Menyoal siapa FF dan LL yang menjadi saksi pihak Rebecca Klopper belum bisa bicara banyak.
"Jadi belum bisa disampaikan di sini. Proses hukumnya kan baru berjalan. Untuk sementara saya membenarkan dulu saja bahwa sudah ada laporan," kata Sandy Arifin.
Baca Juga: Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Haji Faisal: Tidak Ada Urusan dengan Kami