bakabar.com, BANJARMASIN - Beredar kabar di media sosial terkait perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), di Rutan Cipinang. Ditjen Pemasyarakatan (Pas) membantah itu.
Dalam informasi yang beredar disebutkan Mario Dandy mendapat tempat khusus di Rutan Cipinang, yakni di blok bersama tahanan korupsi. Mario disebutkan mendapat ruangan tahanan yang sejuk.
Ditjen Pas Bantah
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti membantah kabar itu.
Rika mulanya mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta sudah menyerahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Rutan Cipinang setelah melakukan serangkaian pengecekan kesehatan.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan dua tahanan tindak pidana penganiayaan atas nama DS dan SLR ke Rutan Cipinang pada pukul 16.00 WIB. Serah terima dilakukan sesuai SOP, di antaranya pengecekan berkas, kesehatan, dan antigen," kata Rika dikutip dari detikcom, Selasa (30/5).
Rika mengatakan Mario Dandy dan Shane Lukas ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan di Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Rika menyebut aturan itu berlaku untuk semua penghuni baru rutan.
"DS dan SLR di tempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," kata Rika.
Lebih lanjut, Rika menyebut Mario Dandy dan Shane Lukas belum diberi fasilitas komunikasi selama masa pengenalan lingkungan. Hal itu berlangsung sampai 14 hari.
"Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk video call. Tapi untuk Mario Dandy sampai selesai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut," kata Rika.
Baca Juga: Viral! Mario Dandy Kedapatan Lepas Pasang Kabel Ties, Polisi Ungkap Fakta
Dilimpahkan ke Jaksa
Seperti diketahui, pada Jumat (26/5), Mario Dandy beserta barang bukti kasus ini diserahkan ke jaksa untuk pelimpahan tahap II. Bukan hanya Mario, tersangka lainnya, yakni Shane Lukas (19), juga diserahkan ke jaksa.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebutkan Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.
Saat dilimpahkan, keduanya memakai rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan. Dalam waktu singkat, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kejari Jaksel menyebutkan telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas nanti. Jaksa menyiapkan 17 saksi untuk sidang Mario Dandy.
"Saksinya ada 17 orang," kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman.