Pemilu 2024

Hastag PrabowoGibran2024 Dilaporkan ke Bawaslu

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih melaporkan tagar PrabowoGibran2024 ke Bawaslu.

Featured-Image
Koalisi Pemilu Bersih mendatangi kantor Bawaslu RI untuk melaporkan kecurangan pemilu yang terjadi di akun Twitter milik Kemhan. Foto apahabar.com/Citra

bakabar.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih melaporkan tagar PrabowoGibran2024 ke Bawaslu.

Tagar itu dilaporkan lantaran ada dalam cuitan akun media sosial X milik Kementerian Pertahanan (@Kemhan_RI).

"Sore hari ini kami laporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada Minggu lalu, 21 Januari 2024, pukul 10.25 WIB," kata perwakilan dari Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat, Selasa (23/1).

Baca Juga: Ssstt... Polri Terima Ratusan Laporan Tindak Pidana Pemilu 2024

Tagar itu ia anggap pelanggaran pemilu. Karena menggunakan fasilitas negara.

Kata Ibnu, akun resmi Kemhan tak semestinya digunakan untuk mempromosikan salah satu paslon. Tapi jadi komunikasi publik.

"Artinya penggunaan hastag PrabowoGibran2024 itu kami nilai bertentangan dengan pasal 280, 282, 283 UU Pemilu. Kami harapkan Bawaslu dapat menindaklanjuti itu," tuturnya.

Sekalipun Kemhan dan pihak istana sudah mengklarifikasi soal tagar tersebut itu. Tapi tetap saja tak menghapus pelanggaran pemilunya.

"Kami nilai ini bukan pelanggaran administratif tapi kita harus melihat ini sebagai pelanggaran struktural. Karena kita ketahui bersama Kementerian Pertahanan masih bernuansa militeristik,” kata Sekjen PBHI Gina Sabrina.

Baca Juga: Pesan KPI untuk Pemilih Pemula: Kritisi Jejak Peserta Pemilu 2024!

Saat ini Gina dan teman-temannya sedang melihat. Apakah ada unsur komando pada kemunculan tagar tersebut.

Karena, kata dia, mustahil admin media sosial memberikan hastag tanpa ada perintah dari atasan.

"Kementerian Pertahanan diisi oleh banyak TNI militer aktif. Dan masih bernuansa militer dan ada unsur komando di situ. Jadi kami melihat perlu ada evaluasi secara menyeluruh," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner