Sidang Mardani H Maming

Hari Ini, MHM Jalani Sidang Tuntutan di PN Banjarmasin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming hari ini akan menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Featured-Image
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming (MHM) hari ini, Senin (9/1) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

MHM menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan Perizinan Usaha Tambang (IUP) saat masih menjabat sebagai bupati.

Menurut pantauan bakabar.com, Bendahara Umum PBNU tersebut menjalani sidang secara daring dari gedung Merah Putih KPK, Senin pagi.

Baca Juga: Mardani Maming Sebut Keterangan Saksi Direktur PT PCN Mengada-ada

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) itu, tiba dilokasi pukul 09.00 WIB.

Menurut situs resmi pn-banjarmasin.go.id, sidang MHM tercatat dengan nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 Wita atau pukul 08.00 WIB, namun sidang diundur tanpa ada keterangan yang jelas.

Baca Juga: Sidang Mardani Maming, Kuasa Hukum: Semuanya Clear Urusan Bisnis

Diketahui, MHM diduga menerima suap sebesar Rp100 miliar dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) untuk meralisasikan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu.

SK dengan Nomor 396 Tahun 2011 itu tentang persetujuan pengalihan IUP operasi produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT PCN.

Terkait hal tersebut, KPK menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaannya.

Syamsul Huda: Kasus Ini Murni Urusan Bisnis

Sebelumnya, kasus korupsi yang menimpa mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, dianggap murni urusan bisnis.

Para saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Banjarmasin masing-masing memberikan keterangan yang jelas terkait tuduhan penerimaan suap dari perizinan usaha tambang.

"Saksi tadi sudah sangat terang sekali keterangannya, bahwa apa yang dituduhkan oleh jaksa itu sudah tidak valid lagi,” ujar Syamsul Huda selaku Kuasa Hukum MHM, Kamis (8/12).

Menurutnya, SK yang dikeluarkan oleh MHM soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat masih menjabat sebagai bupati sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Pertama soal legalitas, apa yang dilakukan Mardani sudah benar semua menurut hukum,” tambahnya.

Dari segi bisnis, lanjut dia, MHM tidak melakukan kesalahan apapun. Karena saksi memberikan keterangannya bahwa apa yang dilakukan MHM murni urusan bisnis.

Eka Risnawati selaku Bagian Keuangan PT Batulicin Enam Sembilan mengatakan jika semuanya clear dan pendataan keuangannya juga transparan.

Hal itu dibenarkan oleh Syamsul bahwa apa yang dilakukan MHM sudah sesuai aturan dan sangat transparan.

“Bendahara enam sembilan juga mengatakan hal itu semuanya oke, transaksi keuangan semuanya clear. Semuanya tercatat, bendahara PCN juga mencatat itu semua,” imbuhnya.

Diketahui, MHM menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lanjutan secara virtual di gedung KPK. Sidang yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin ini memanggil enam saksi.

Namun, salah satu saksi, Christian, selaku Direktur PT PCN tidak dapat memenuhi sidang tanpa keterangan yang jelas.

“Satu yang tidak hadir, Christian. Saya nggak tahu alasannya apa, tanpa mau suudzon,” pungkas Syamsul.

Editor


Komentar
Banner
Banner