Pembunuhan Brigadirr J

Hari Ini Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Maruf Jalani Sidang dengan Agenda Duplik

Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf akan menjalani sidang tanggapan atas replik atau duplik.

Featured-Image
Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. (Foto: apahabar.com/Bambang S)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (31/1). Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf akan menjalani sidang tanggapan atas replik atau duplik.

"Sidang perkara pembunuhan atas terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf di ruang sidang utama dengan agenda untuk duplik penasihat hukum terdakwa," seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (31/1).

Sekedar informasi, duplik merupakan tanggapan tim penasihat hukum terdakwa atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), setelah adanya nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Setelah duplik, majelis hakim akan menyampaikan putusan (vonis) pada agenda sidang berikutnya. Dengan kata lain, duplik merupakan agenda sidang terakhir sebelum ketiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akan divonis oleh hakim.

Baca Juga: Tolak Pledoi Kubu Ferdy Sambo, JPU: Tak Ada Dasar Yuridis yang Kuat

Pada pekan sebelumnya, dalam repliknya JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak dan mengesampingkan pledoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Pada tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Maruf menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka didakwa melakukan pembunuhan bersama Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Bebas, Keluarga Brigadir J: Seharusnya Dia Malu!

Kelima terdakwa telah dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Khusus Ferdy Sambo, dia mendapat dakwaan kumulatif yaitu perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Pada OOJ, Sambo menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Editor


Komentar
Banner
Banner