bakabar.com, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E akan kembali menjalani sidang lanjutan. Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Iya ada (sidang lanjutan Bharada E)," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi wartawan, Senin (26/12).
Baca Juga: Cari Muka! Sambo Minta Keringanan Hukuman Anak Buahnya, Bharada E Selalu Disudutkan
Djuyamto menjelaskan bahwa agenda hari ini pihak Bharada E akan menghadirkan saksi meringankan (a de charge).
"Keterangan saksi a de charge," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E belum membocorkan siapa saksi yang akan dihadirkan pihaknya. Ia hanya membenarkan agenda persidangan hari ini yang akan menghadirkan saksi meringankan.
"Kita hadirkan ahli dari kita," ujar Ronny.
Baca Juga: Saksi Ahli Sambo Sindir Bharada E Soal Status Justice Collaborator
Ronny sempat mengatakan akan ada kejutan pada persidangan kliennya.
Diketahui, Bharada E bersama empat terdakwa lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Kelima terdakwa itu diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya.