bakabar.com, BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu merilis capaian kinerja hingga bulan Juni tahun 2022.
Pers rilis dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62 tahun 2022 dengan tema menciptakan iklim masyarakat yang kondusif berdasarkan kepastian hukum dan humanis untuk menuju pemulihan ekonomi, Jumat (22/7).
Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, menyampaikan capaian kinerja yang mereka jalankan di antaranya pada Sub Bagian Pembinaan telah menginventarisir penyerapan anggaran hingga bulan Juni tahun 2022 telah mencapai 43,27 persen.
Dengan rincian Sub Bagian Pembinaan 47,07 persen, Seksi Intelijen 79,43 persen, Seksi Pidana Umum 34,65 persen, Seksi Pidana Khusus 5,14 persen, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara 49,81 persen, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan 45,44 persen.
Kemudian pada Seksi Intelijen, telah melaksanakan kegiatan Operasi Intelijen sebanyak satu kegiatan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu yang pada saat ini telah naik tahap penyidikan.
Selanjutnya program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak empat kegiatan yang dilaksanakan di SMAN I Simpang Empat, SMK Bangun Benua, Pondok Pesantren Darul Ijabah dan Pondok Pesantren Az Zikra DDI.
Pada Seksi Tindak Pidana Umum, telah menangani perkara SPDP sebanyak 185 perkara, dilakukan penuntutan sebanyak 150 perkara, perkara yang masih menempuh upaya hukum sebanyak tujuh perkara, dan eksekusi sebanyak 83 perkara.
Pada Seksi Tindak Pidana Umum ini juga melaksanakan peresmian Rumah Restorative Justice “WADAI” (Wadah Damai)" di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, pada (14/6/2022).
Kemudian pada Seksi Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan dana simpan pinjam program PNPM tahun 2014, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dan telah menetapkan dua tersangka.
“Tersangka pertama berinisial I selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017 dan tersangka kedua berinisial S selaku Kasubsi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017 dan terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Batulicin,” beber Kajari.
Selanjutnya pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) sebanyak 150 MoU yang terdiri dari 144 desa di Kabupaten Tanah Bumbu serta memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat sebanyak 12 kegiatan.
Kemudian pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 75 perkara yang terdiri dari 51 perkara narkotika, 10 perkara orang dan harta benda serta 14 perkara tindak pidana umum lainnya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022.
“Semua capaian ini berkat kerja sama dan kesolidan seluruh jajaran kami serta dukungan dari semua yang membantu,” pungkas Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma.