Hot Borneo

Buronan yang Nekat Kabur Saat Sidang di PN Sampit Ditangkap di Tanah Bumbu

FR (46) warga asal Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi buronan kasus narkoba akhirnya tertangkap di Tanah Bumbu.

Featured-Image
FR saat digelandang petugas. Foto-Kejari Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - FR (46), buronan kasus narkoba asal Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akhirnya ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

FR nekat melarikan diri saat Pengadilan Negeri Sampit sedang menggelar sidang tuntutan kepada dirinya. Saat itu dia melepas rompi tahanan, lalu berbaur bersama pengunjung lain untuk mengelabui petugas. 

Setelah itu FR langsung kabur keluar dari Kalteng dengan menumpang mobil truk hingga ke Kalsel. Dia melakukan langkah nekat itu karena ingin mendampingi istri menjalani operasi pengangkatan tumor rahim di salah satu rumah sakit. 

“Menyesal sudah melarikan diri dan menerima untuk menjalani hukuman,” ungkap FR saat dihadirkan di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Selasa (14/3).

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Terkait Penipuan Rp1,3 Miliar!

Selama menjadi buronan atau DPO, FR bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu. Di sana, dia bekerja selama empat tahun. 

“Selama dalam pelarian memang selalu was-was, karena merasa bersalah sudah melarikan diri dan menjadi buronan,” ucapnya.

Baca Juga: Heboh Balap Liar di Banjarbaru, Kapolda Kalsel Usul Pemerintah Bangun Sirkuit

Saat ini, FR berada di sel tahanan Kejari Tanah Bumbu. Dia menunggu proses penjemputan oleh tim Kejari Kotawaringin Timur untuk menjalani eksekusi sesuai vonis pidana yang dijatuhkan PN Sampit.

FR merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI atas kasus narkoba.

Dia diamankan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana, Senin (13/3).

FR sudah menjadi buronan atau DPO sejak 2017 lalu atau kurang lebih selama lima tahun. Di PN Sampit, dia divonis penjara delapan tahun. 

Editor


Komentar
Banner
Banner