bakabar.com, BATULICIN - Pelarian FR (46) warga asal Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah berakhir di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
FR merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI atas kasus narkoba. Dia diamankan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (13/3).
Pria asal Sampit ini menjadi DPO atau buronan setelah melarikan diri saat sidang pengadilan masih berjalan atas kasus narkoba yang menimpanya.
“FR ini menjadi buronan atau DPO sejak 2017 lalu atau sekira 5 tahun lebih,” ujar Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, melalui Kasi Intelijen, Rizki Purbo Nugroho, Selasa (14/3).
"FR ini juga adalah terpidana yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh PN Sampit, meski tidak hadir dalam persidangan lantaran melarikan diri," jelas Rizki.
Rizki menambahkan saat proses penangkapan, FR bersikap kooperatif atau tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Saat kami amankan bersama anggota TNI-AD Koramil setempat, FR kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tanah Bumbu,” pungkasnya.
Saat ini, FR berada di sel tahanan Kejari Tanah Bumbu menunggu dijemput oleh tim Kejari Kotawaringin Timur untuk dilakukan eksekusi sesuai vonis pidana yang dijatuhkan PN Sampit.