bakabar.com, JAKARTA - Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor belum diketahui hingga saat ini. Pria yang akrab disapa Paman Birin itu menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi 6 Oktober lalu.
KPK telah melakukan pencekalan terhadap Paman Birin untuk keluar negeri sehari pascaditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, hingga sekarang KPK masih belum mampu menangkap Paman Birin dan belum memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini pun disorot Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. Menurut Rohman KPK sudah seharusnya memasukkan Paman Birin dalam DPO.
"Tentu KPK harus memasukkan Paman Birin dalam DPO. Kenapa? Karena sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya," ujar Rohman seperti dikutip dari Kumparan.com, Kamis (7/11).
"Padahal seorang tersangka itu harus diperiksa, harus dimintai keterangan, dan seterusnya, untuk memperlancar proses penyidikan," lanjutnya.
Rohman mendorong KPK untuk membentuk tim pencari. Bahkan KPK semestinya juga dapat meminta bantuan pihak lain termasuk kepolisian dalam proses perburuan.
"Tetapi, kan, harus menangkap ke mana kalau tidak diketahui keberadaannya? Oleh karena itu harus dibentuk tim pencari, dan tentu KPK bisa meminta bantuan kepada Polri yang punya infrastruktur lebih lengkap," imbuhnya.
Selain itu Rohman juga menyoroti soal gugatan praperadilan yang dilayangkan Paman Birin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut sudah sepatutnya gugatan itu ditolak oleh hakim.
"PN Jakarta Selatan harus memutus untuk tidak dapat menerima permohonan praperadilan oleh Paman Birin ini. Karena dalam SEMA 1/2018 itu, praperadilan tidak bisa diajukan oleh orang yang melarikan diri," tegasnya.
Desakan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Yang mana sebelumnya KPK menyatakan belum melakukan pemanggilan lantaran adanya gugatan praperadilan.
"Betul, harus segera DPO," kata Boyamin saat dikonfirmasi. Jadi ini mengulang cerita-cerita masa lalu ketika menyangkut sosok yang besar kemudian tidak gerak cepat. Sehingga jadi lolos atau hilang," kata Boyamin.
"Jadi lolos dan hilangnya itu karena kecerobohan KPK. Kenapa? Memang saat itu setahuku tidak gerak cepat, tidak langsung menyatakan pada posisi itu sudah tersangka dan ditangkap gitu," paparnya.
Menurutnya, lembaga antirasuah tak cukup hanya sekadar mencekal Paman Birin ke luar negeri. Tapi juga mesti cepat menerbitkan surat DPO, sehingga KPK akan bisa memenangkan praperadilan.
"Jadi mestinya, kan, cukup bahwa KPK menerbitkan DPO, diserahkan kepada hakim, langsung dinyatakan gugur [praperadilan Sahbirin]," tutur Boyamin.
"Nah, dengan tidak dijadikan DPO, ini, kan, kayak memberikan kesempatan Sahbirin untuk menggugat, dan bisa aja dikabulkan sehingga malah hilang status tersangkanya," sambungnya.
KPK memang belum menetapkan status Paman Birin sebagai buron atau masuk dalam DPO. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beralasan hal itu takut mengganggu proses penyidikan.
"Takutnya ini juga mengganggu proses penyidikan kita lakukan," kata Asep kepada wartawan di Gedung ACLC KPK pada Rabu (6/11).
"Jadi belum bisa saya kasih tahu, nih. Kalau saya kasih tahu nanti orangnya mengantisipasi," tandasnya.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk mencari keberadaan Paman Birin.
“Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK dan kepolisian untuk menelusuri keberadaan beliau,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (7/11).
Bima mengakui bahwa Kemendagri telah menerima informasi mengenai pelarian Paman Birin. Meski demikian, Arya menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di komisi antirasuah.
“Tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum karena status beliau kan juga masih definitif, ya, tentu harus menghormati status hukum,” ujar Bima Arya.
Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa Paman Birin melarikan diri setelah operasi tangkap tangan pada 6 Oktober.
Keberadaan Paman Birin tidak dapat ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai gubernur, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan dan Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalimantan Selatan
"Sampai persidangan ini berlangsung, termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.