bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikan harga rumah subsidi melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Kenaikan tersebut sangat signifikan, mencapai 8 persen dari harga sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyangkan keluarnya kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan harga rumah subsidi di tengah kondisi perekonomian masyarakat saat ini, sangat memberatkan, utamanya bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.
"Karena kenaikan rumah di atas inflasi maupun upah minimum," ujar Bhima kepada bakabar.com, Jumat (7/7).
Pasca terbitnya keputusan tersebut, kenaikan harga rumah subsidi melonjak hingga 8 persen. Jika pada tahun 2023 harganya berada di kisaran Rp162 juta - Rp234 juta, di tahun depan melonjak menjadi Rp166 juta - Rp240 juta.
Baca Juga: Harga Rumah Subsidi, CELIOS: Kenaikannya Tidak Lebih Dari 5 Persen
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Indonesia yang tercatat pada Juni 2023 sebesar 3,52% secara tahun (yoy). Oleh karena itu, Bhima menilai, momentum kenaikan harga rumah subsidi tidaklah tepat.
Meskipun inflasi Juni 2023 sebesar 3,5 persen menurun jika dibandingkan dari bulan Mei yang sebesar 4,0 persen (yoy), namun inflasi harga masih berada pada level yang cukup tinggi yaitu 9,2 persen (yoy).
Itu membuktikan bahwa tekanan yang dihadapi masyarakat cukup besar. Terbukti dari ancaman PHK, kenaikan harga bahan pokok hingga ketidakpastian pendapatan masih menghantui masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
"Tekanan masyarakat kan sekarang banyak ya, mulai dari ketidakpastian pendapatan pekerja sektor formal, masih tingginya ancaman phk hingga porsi pekerja informal yang meningkat," jelas Bhima.
Baca Juga: Tok! Harga Rumah Subsidi Resmi Naik
Baru-baru ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan penyesuaian harga rumah subsidi bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pengembangan perumahan dan masyarakat.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjadja, di Jakarta, Selasa (4/7) menjelaskan soal kenaikan harga rumah subsidi sebagai bentuk kompensasi terhadap inflasi, di tengah kenaikan harga-harga material serta bahan bangunan rumah.
"Penyesuaian harga rumah subsidi untuk memberikan kepastian kepada para pengembang perumahan yang akan memberikan subsidi juga kepada masyarakat," ujar Endra, Selasa (4/7).
Selain itu, Endra menegaskan, subsidi tersebut merupakan subsidi dari pemerintah yang akan disalurkan melalui bank dan juga kepada pengembang.