Pemerintah resmi menaikan harga rumah subsidi melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyayangkan kenaikan harga rumah subsidi mencapai 8 persen.
Pemerintah resmi menaikan harga rumah subsidi melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan mengungkapkan rencana penyesuaian harga rumah subsidi masih dalam proses.