bakabar.com, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyayangkan kenaikan harga rumah subsidi mencapai 8 persen.
Menurut Bhima, kenaikan harga rumah subsidi semestinya tidak melampaui 5 persen, karena hal itu dianggap memberatkan bagi konsumen yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kalau mau naik di bawah angka inflasi yang wajar. Khawatir dengan naiknya harga rumah subsidi, MBR jadi tahan pembelian rumah dan memilih sewa rumah," kata dia kepada bakabar.com, Jumat (7/7).
Karena kenaikan harga cukup membebani masyarakat, utamanya golongan ekonomi menengah ke bawah, maka opsi yang bisa dipilih pemerintah adalah, menambah subsidi bunga KPR yang lebih besar lagi. Hal itu, ujar Bhima, menjadi solusi bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.
Baca Juga: Tok! Harga Rumah Subsidi Resmi Naik
Hal lainnya adalah skema kerja sama pengembang dan bank tanah. Melalui kerja sama itu, bisa dipastikan harga tanah untuk pembangunan rumah subsidi tidak akan mengalami kenaikan signifikan.
"Masalah utama ada di tanah selain biaya konstruksi. Kalau tanah bisa lebih terjangkau, ujungnya harga rumah subsidi bisa lebih stabil," terang Bhima.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikan harga rumah subsidi melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Kenaikan harga rumah subsidi melonjak hingga 8 persen.
Jika pada tahun 2023, harga rumah subsidi berada di kisaran Rp162 juta - Rp234 juta, maka setelah ada penyesuaian, harganya naik menjadi Rp166 juta - Rp240 juta pada 2024 mendatang.
Baca Juga: Harga Baru Rumah Subsidi, Menteri PUPR: Kepmennya Masih Disusun
Secara rinci peraturan itu membagi batasan harga jual rumah subsidi ke dalam lima wilayah. Berikut rinciannya:
- Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.
- Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta.
- Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Kementerian PUPR Sesuaikan Harga Rumah Subsidi
- Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.
- Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.