bakabar.com, JAKARTA – Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya membutuhkan waktu tiga bulan untuk memindahkan dana sebesar Rp117 miliar ke rekening milik yayasan.
Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana ACT atas kasus penyelewengan dana santunan korban kecelakaan Pesawat Lion Air 2018 silam.
"Tercatat, Ahyudin Cs memulai pemindahan per tanggal 28 Januari hingga 29 April 2021," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Selatan, Selasa (15/11).
Baca Juga: Gaji Sampai Cara ACT Dekati Ahli Waris Terbongkar di Sidang Perdana
Berdasarkan paparan Jaksa, seluruh dana dari Boeing Community investment Fund (BCIF) dipakai ACT dalam rentang waktu tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021. Dana tersebut lalu dipindah bukukan ke rekening-rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Jaksa juga membeberkan, para terdakwa melakukan tindakannya di sebuah tempat di Menara 165 Lantai 22, Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
"Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan," lanjut Jaksa.
Baca Juga: Ahyudin Cs Rampok Rp117 Miliar dari Total Santunan Boeing
Adapun proses pencairan dana dilakukan langsung oleh Ahyudin selaku Presiden GIP (Global Islamic Philantrophy). Ahyudin memberikan instruksi melalui Whatsapp serta lisan kepada Hariyana Hermain selaku anggota Dewan Pembina ACT.
“Dalam proses pencairan dana Boeing tersebut dilakukan oleh Ahyudin dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp ataupun lisan kepada Hariyana selaku,” jelas Jaksa.
Atas kasus ini, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.