bakabar.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar besaran gaji tersangka penyelewengan dana santunan korban kecelakaan Pesawat Lion Air 2018 yang lalu yang dilakukan petinggi ACT.
Ahyudin selaku mantan Presiden ACT mendapatkan gaji sebesar Rp100 juta. Sedangkan dua tersangka lainnya anggota Dewan Pembina Hariyana Hermain dan Presiden ACT Ibnu Khajar masing-masing menerima Rp70 juta.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana ACT
Satu tersangka lainnya yakni Novriadi Imam juga menerima gaji sebesar Rp70 juta, namun Novri belum mengikuti sidang karena berkas yang belum lengkap. Selain itu, jaksa juga menyebutkan bahwa ACT sangat aktif mendekati ahli waris korban kecelakaan Lion Air.
“Secara aktif pihak Yayasan ACT mendekati keluarga korban dengan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah dari perusahaan Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari perusahaan Boeing,” ungkap Mia selaku Jaksa Penuntut Umum, Selasa (15/11).
Baca Juga: Sidang Perdana ACT Digelar Offline, Ahyudin Justru Hadir Virtual
Dalam isi dakwaan yang dibacakan Jaksa, tertuang di dalamnya perusahaan Boeing, The Boeing Company menyiapkan dana sebesar USD 25 juta sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF).
Dana tersebut ditujukan ke keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Dengan jumlah tersebut, masing-masing keluarga korban menerima santunan sebesar USD 144.320 atau setara dengan Rp2 miliar.
Akan tetapi, ACT yang merupakan Lembaga Kemanusiaan secara masif mendekati keluarga korban untuk mengelola dana yang diberikan oleh BFAF.