bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MHM) akan memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sesuai jadwal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Banjarmasin bakal memutus perkara tersebut besok, Jumat (10/2).
Rencana sidang putusan itu pun turut menyita perhatian publik. Tak terkecuali Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Provinsi Kalimantan Selatan, Anang Rosadi Adenansi.
Baca Juga: Kejanggalan SK UIP PT PCN Mencuat di Sidang Pemeriksaan Mardani Maming!
Mantan anggota DPRD Kalsel itu meminta majelis hakim persidangan yang diketuai Heru Kuntjoro agar bersikap objektif dalam mengambil keputusan.
Selain itu, Anang Rosadi juga meminta, keputusan yang diambil mesti seadil-adilnya. Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Serta menimbang dengan hati nurani yang bersih.
"Harapan terbesar saya kepada majelis itu melihat kasus-kasus lain, melihat objektivitas, melihat keadaannya. Jangan sampai dia terpengaruh oleh suara luar," ujar Anang Rosadi.
Majelis hakim yang menangani perkara MHM, kata Anang juga mesti terbebas dari tekanan-tekanan yang dapat mempengaruhi pertimbangannya.
Baca Juga: Sidang Mardani H Maming, Kuasa Hukum: Semuanya Murni Urusan Bisnis
"Karena dia majelis atas nama Tuhan. Kalau dia [hakim] salah dalam mengambil keputusan, maka itu sangat berbahaya tentunya," imbuh Anang Rosadi.
Kemudian hakim harus berani mengambil keputusan yang berbeda. Jangan hanya karena berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu keputusan yang diambil menjadi saklak seperti dakwaan.
Anang Rosadi pun tak lupa untuk mengkritik KPK. Dia bilang bahwa KPK bukan lembaga yang begitu bersih.
Anang mengatakan hal itu tak pantas KPK masih saja menindak pejabat yang sudah pasti melaporkan kelayakannya ke LHKPN.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Tipikor, Kuasa Hukum Mardani H Maming Hadirkan 2 Saksi Ahli
"Maka itu harus dilihat, tidak bisa KPK serta merta menerima itu. Jadi KPK itu bukan institusi yang tak bisa dimasuki," ketus Anang Rosadi.
Anang Rosadi juga menyampaikan Petisi Borneo 2023 yang terdiri dari lima usulan. Petisi itu bertujuan agar pemberantasan korupsi agar benar-benar terwujud.
Isinya usulan agar pemerintah dan DPR RI mewujudkan undang-undang pembatasan transaksi tunai, mewujudkan undangan-undangan pendaftaran, pencatatan pemindahan tanganan aset.
Kemudian mewujudkan undang-undang beban pembuktian terbalik, pemutihan aset atau tobat nasional, dan pemberatan hukuman bagi aparatur atau pelaksana pemerintah.
"Maka saya mengusulkan kepada KPK, kalau memang KPK itu mau, misalnya serius dalam pemberantasan korupsi tidak perlu cawis-cawis soal supervisi," kata Anang.