bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim menegur Anggota Div Propam Polri, Radite Hernawa saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Diketahui, anggota Propam Polri itu mendapat teguran dari Majelis Hakim karena sembarangan mencabut keterangan saat dirinya di BAP.
Radite sendiri merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Mulanya, Radite mendapat cecaran dari Kuasa hukum Hendra dan Agus, yakni Henry Yosodiningrat. Karena dirinya mengaku, dalam kasus Brigadir J, Hendra dan Agus tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan Perkadiv.
"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Yoso di ruang sidang utama PN Jaksel.
Saat BAP, Radit melontarkan keterangan bahwa tidak pernah melihat adanya surat perintah (Sprin) penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah," jawab Radite.
"Gimana? Karena kalau saudara tetap dengan ini, tadi sudah kami perlihatkan surat itu, keterangan saudara menjadi berbeda. Tadi saudara sampaikan, saya memberi jawaban ini karena belum pernah melihat itu karena tidak tahu,” tanya Yoso.
Kemudian, sambil menundukkan kepalanya, Radite menjawab, "Betul,".
Kemudian, Hakim menanyakan ulang kepada Radite apakah dirinya pernah diperlihatkan surat perintah tersebut saat diperiksa penyidik.
"Pernah diperlihatkan?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.
"Tidak," ungkap Radite. "Kalau dilihatkan kembali, pendapat saudara akan beda?" tegas Ahmad Suhel.
Lantas, Radite mengaku jika dirinya tidak melakukan pengecekan ulang terhadap surat perintah saat diperiksa penyidik.
Mendengar pengakuannya, membuat Majelis Hakim naik pitam dan memberi teguran kepada Radite.
"Permasalahannya begini, saudara ini ketika diperiksa dalam BAP, apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?" tanya Hakim Suhel.
"Kami tidak mencari tahu, melainkan mendengar penjelasan dari mereka," jawab Radite.
"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja dan tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan itu dari mana?" tanya Majelis Hakim.
Kemudian, diakhiri oleh pengakuan anggota Propam Polri itu bahwa ia tidak menelisik penjelasan penyidik.
"Di situ persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca, tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan. Makanya tadi ditunjukkan seperti ini akan berbeda lagi nanti. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan nggak tahu. Jadi tolonglah kapasitas seperti biasa saja tugasnya apa itu yang ditanyakan," pungkas Hakim.
Dalam persidangan kali ini, Radite Hernawa dihadirkan JPU sebagai saksi ahli atas terdakwa Hendra dan Agus.
Keduanya di didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Atas dakwaannya Arif terkena Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.