bakabar.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Fazhal Hendri meminta Menkominfo nonaktif Johnny G Plate meyakini sidang bakal menelurkan keputusan yang adil.
"Kami dari lembaga yudikatif bebas dari semua kepentingan itu, kalau memang terbukti menurut hukum saudara bersalah maka akan dihukum," kata Hakim Fazhal, Selasa (4/7).
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Johnny Plate: Pengadaan BTS Arahan Presiden
Bahkan ia menyebut jika bukti tak mencukupi untuk menjerat pidana Johnny, maka peluang bebas akan di depan mata.
"Tapi kalau dari bukti-bukti tidak mencukupi sehingga terdakwa tidak terbukti demi hukum saudara akan dibebaskan. Jadi jangan terpengaruh dengan suara-suara di luar," ujarnya.
Menurutnya banyak suara-suara di luar persidangan apalagi terkait dengan jabatan Johnny Plate yang pernah menduduki jabatan sebagai Menkominfo.
Baca Juga: Tangkis Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Minta Dibebaskan!
Terlebih jika terdapat pihak atau kelompok yang memberi iming-iming dalam proses peradilan, maka pihaknya meminta Johnny tetap berpegang teguh pada prinsip hukum yang berlaku.
"Satu lagi yang perlu saya sampaikan, pesan majelis hakim siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim jangan tanggapi. Kalau ada yang mengatasnamakan majelis hakim itu palsu, pengadilan berjalan adil jangan mau dipengaruhi hal-hal di luar hukum," tambah Fazhal.
"Baik yang mulia," ucap Johnny G Plate.