Pada 27 November 2018, Arif menukar uang Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47 ribu dolar Singapura. Arif pada hari yang sama lalu menitipkan uang sebesar 47 ribu dolar Singapura tersebut ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim yang diberikan di rumah Muhammad Ramadhan.
Sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari Arif melalui Ramadhan untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir.
NO maksudnya adalah agar gugatan tidak bisa diterima, sehingga penggugat ingin agar gugatan tetap dilanjutkan sampai pemeriksaan pokok karena gugatan yang sama sudah diajukan di Makassar dan diputus NO, maka penggugat pun mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan berharap agar gugatan masuk ke pokok perkara.
Putusan itu sendiri akan dibacakan pada 29 November 2018.
Dalam komunikasi yang terekam tim penyidik KPK, teridentifikasi kode yang dilakukan adalah “ngopi” yang dalam percakapan disampaikan “Bagaimana, jadi ngopi ga?” Dugaan realiasasi komitmen fee sendiri beragam yaitu komitmen fee antara Arif Fitrawan dengan pihak swasta adalah Rp2 miliar,
komitmen fee antara Arif Fitrawan dengan Muhammad Ramadhan turun menjadi Rp950 juta Realisasi dari Muhammad Ramadhan ke hakim menjadi Rp150 juta dan 47 ribu dolar Singapura.
Baca juga :OTT Hakim, KPK Sita Ribuan Dolar Singapura
Sumber: Antara
Editor: Fariz Fadhillah