apakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka perkara dugaan korupsi terkait suap putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yaitu tersangka IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan) ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, MR (Muhammad Ramadhan) di rutan Pomdam Jaya Guntur, AF (Arif Fitrawan) di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11), KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekitar Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekitar Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).
Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga :PN Jaksel Belum Pastikan Hakim Dan Panitera Yang Kena OTT