bakabar.com, JAKARTA – Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menyatakan anggapan ultra petita dari vonis mati Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tidak benar. Menurutnya, ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata, bukannya pidana.
“Ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata, khususnya diatur dalam hukum acara perdata Pasal 178 Ayat (3) atau pasal 189 Ayat (3) yang berbunyi ‘ia tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari yang digugat.,” ujar Singgih saat membacakan putusan sidang di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Dalam pembacaannya, Singgih menguraikan arti dari ultra petita itu. Menurutnya, ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas suatu perkara yang melebihi permohonan atau tuntutan.
“Dari uraian di atas, jelas bahwa ultra petita berkaitan dengan gugatan dalam perkara perdata atas permintaan pihak yang bersengketa,” ungkapnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Hadiri Sidang Bandingnya
Menurutnya, dalam peradilan pidana, ultra petita tidak memiliki larangan untuk dilakukan oleh hakim yang menangani suatu perkara pidana.
“Di dalam proses peradilan pidana, selain secara normatif tidak ada larangan, ultra petita banyak dilakukan melalui putusan hakim dengan menjatuhkan putusan melebihi dari tuntutan pidana,” katanya.
“Secara normatif, hukuman mati masih berlaku,” imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, pihaknya tidak sependapat dengan memori banding yang diuraikan oleh penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
“Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan memori banding penasehat hukum terdakwa,” pungkasnya.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak terlihat menghadiri sidang bandingnya yang berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/4).
Pantauan bakabar.com di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, saat Hakim Ketua sidang banding Sambo, Singgih Budi Prakoso memulai sidang pukul 09.00 WIB, kursi pesakitan untuk Sambo itu terlihat kosong.
Menurut Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo menyatakan terdakwa memang tidak wajib hadir di persidangan bandingnya.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, (terdakwa) memang tidak diwajibkan. Pengadilan Tinggi tidak diwajibkan untuk menghadirkan para pihak,” ujar Binsar, Rabu (12/4).