bakabar.com, KOTABARU – M Hafidz Halim membantah dirinya terlibat dalam skandal pengacara gadungan yang tengah ditangani jajaran Satreskrim Polres Kotabaru.
Bantahan ini disampaikan Halim, usai dirinya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Satreskrim perihal dugaan aliran dana sebesar Rp45 juta.
Sebelumnya, dana puluhan juta itu diduga hasil dari penipuan yang dilakukan MN yang mengaku sebelumnya sebagai pengacara.
Halim juga menyatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui perihal dari mana dana sebesar Rp45 juta.
Sebab, menurut Halim, ia diminta bantuan hukum terhadap suami korban setelah divonis pidana penjara selama 3,6 tahun.
“Terus terang, saya tidak tau menahu soal dana Rp45 juta itu. Saya taunya setelah ada permasalahan,” terang Halim, Jumat (18/6).
Halim bilang sebelumnya kasus suami korban telah ditangani oleh pengacara lain hingga menerima vonis hukuman 3,6 tahun.
“Saya menjadi kuasa hukum suami korban setelah benang kusut, lalu mengajukan banding agar suami korban mendapat keringanan hukum,” pungkasnya.
Halim menambahkan adanya pemberitaan terkait pemeriksaan dirinya tentang dugaan aliran dana dari kasus penipuan oleh MN itu banyak kliennya memutus kontrak, karena mengiranya sebagai pengacara gadungan.
Selain itu, kata Halim, pemberitaan pemeriksaan sebelumnya juga berdampak negatif bagi diri dan keluarga.
Dampak dari judul pemberitaan sebelumnya, banyak keluarga yang mempertanyakan status, dan legalitas sebagai pengacara.
“Kalau saya gadungan, tidak mungkin saya bisa bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.