Pembunuhan Brigadir J

Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kubu Putri Candrawathi Pasrah

Kubu Putri Candrawathi pasrah menghadapi sidang putusan yang bakal digelar Senin (13/1) mendatang. Sebab, tim penasihat hukum mengaku telah bersikeras melakukan

Featured-Image
Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto-apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Kubu Putri Candrawathi menyatakan pasrah menghadapi sidang putusan pembunuhan Brigadir Johsua Hutabarat atau Brigadir J yang bakal digelar pada Senin (13/1) mendatang.

Sebab, tim penasihat hukum mengaku telah bersikeras dan optimal melakukan pembelaan sejak awal persidangan.

"Tidak ada persiapan khusus untuk vonis, karena seluruh ikhtiar sudah kami lakukan mulai dari sidang pertama sampai dengan duplik ini," kata penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/1) dilansir bakabar.com Jakarta.

Febri menuturkan, agenda sidang duplik menjadi fase akhir pembelaan Putri dan penasihat hukum. Kemudian, ia pasrah menantikan nasib kliennya terkait penjatuhan vonis dalam kasus Brigadir J.

"Sisanya tentu kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia, dengan tetap berharap tidak mundur lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri berharap majelis hakim menjatuhkan keputusan yang adil berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan pengaruh atau beberapa sikap lainnya.

"Ini yang perlu kita jaga bersama-sama karena kita sedang menjaga kewibawaan peradilan ini. Jadi jangan sampai ada pengaruh intervensi atau apapun karena majelis hakim harus memutus secara adil dan merdeka, serta sesuai dengan prinsip-prinsip Undang-Undang kekuasaan hakim," katanya.

Selanjutnya, ia juga menyatakan harapannya agar semua ikhtiar yang telah dilakukannya dapat membantu peradilan, terutama dalam menghasilkan keputusan yang adil. Prinsip dasarnya, lanjut dia, pelaku pembunuhan harus dihukum seadil-adilnya.

"Namun, yang bukan pelaku jangan dipaksakan dihukum hanya karena konstruksi berpikir yang rusak atau terpengaruh oleh informasi-informasi tidak benar, oleh asumsi-asumsi, imanjinasi-imajinasi dan sebagainya," jelas Febri.

Menurutnya, harapan besar saat ini tertuju dan berharap kepada majelis hakim agar dapat memutus hukuman yang seadil-adilnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner