Politik

Hadapi H2D, KPU Kalsel Gandeng Lawyer Baru, BirinMu Ajukan Diri

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan jadwal sidang gugatan Pilgub Kalsel Jilid II. Sidang…

Featured-Image
BirinMu meminta kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya pemohon dan para pendukungnya dapat menerima putusan MK dan saling bekerjasama untuk kembali membangun Kalsel. Foto: Ist

Dalam siaran yang diunggah di media sosialnya, Denny meminta maaf kepada masyarakat Kalsel karena pihaknya harus kembali berencana melakukan gugatan. Dan meminta agar warga di Banua bersabar.

Ada sejumlah alasan mengapa gugatan jilid II harus dilakukan. Pertama, ujar Denny, itu merupakan hak konstitusional sebagai paslon kepala daerah. "Yang dilindungi undang-undang," ujarnya.

Kedua, agar kondusifitas dan keamanan Kalsel tatap terjaga.

"Kita putuskan ke MK untuk meredam potensi konflik di Banua. Jalur hukum yang ditempuh tentu akan lebih menjaga ketertiban dan keamanan," imbuhnya.

Ketiga, mereka kembali ke MK untuk menegaskan bahwa H2D tak membuka ruang kompromi, negosiasi, dan transaksi.

"Bahwa amanat suara rakyat yang diberikan ke pundak H2D akan kami perjuangkan dengan cara yang benar hingga titik peluh penghabisan," katanya.

Pilgub Belum Berakhir, BirinMu Pede Respons Gugatan Jilid II Denny Indrayana

Denny bilang bisa saja pihaknya tak melakukan gugatan, baik usai pemilihan 9 Desember 2020 silam, atau 9 Juni kemarin.

Namun lanjut Denny, itu bukan prinsip H2D. Prinsip yang dipegang adalah menjaga dan memperjuangkan kepercayaan rakyat Banua yang telah diberikan.

"H2D menganggap suara rakyat bukan barang yang diperjualbelikan. Adalah amanat yang harus diperjuangkan. Dan karenanya MK menjadi forum yang wajib untuk dilakukan agar di situlah ditentukan siapa gubernur Kalsel," ucapnya.

Lantas berapa lama proses gugatan jilid II itu? Deny memperkirakan akan makan waktu kurang lebih satu bulan setalah penetapan perolehan suara secara resmi oleh KPU.

"Gugatan akan dimasukkan tiga hari setelah penetapan KPU provinsi hasil PSU. Dari situ kemudian berproses, ada perbaikan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, dan kalau bisa diputuskan bisa diperiksa pokok perkaranya maka baru ada pemeriksaan saksi dan bukti," terangnya.

"Jadi H2D meminta maaf meminta ampun dan rida kepadapian[anda] semua untuk bersabar satu bulan. Satu bulan ini akan menentukan berapa tahun nasib Kalsel berapa tahun ke depan," pungkasnya.

POPULER SEPEKAN: Kemunculan 'Avatar' hingga Sengketa Pilgub Kalsel yang Bakal Terulang

Sebagai pengingat, hitung suara ulang PSU Pilgub Kalsel selesai digelar 9 Juni kemarin. PSU digelar di tiga kabupaten atau kota di Kalsel. Rinciannya, 301 TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

502 TPS di lima kecamatan Kabupaten Banjar, yakni Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul. Kemudian, 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Hasilnya, BirinMu kembali unggul atas H2D. Data KPU, petahana BirinMu mendapat 51,2 persen suara atau 868.409. Sementara, H2D mendapat 48,8 persen suara atau 827.857 suara.

Gandeng Sosok yang Kalahkan Prabowo di MK, KPU Kalsel Siapkan Miliaran Rupiah



Komentar
Banner
Banner