Politik

Hadapi AnandaMu, KPU Banjarmasin Siapkan Pembela di MK

apahabar.com, BANJARMASIN – KPU Kota Banjarmasin bersiap menghadapi gugatan Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) di Mahkamah Konstitusi (MK)….

Featured-Image
AnandaMu, paslon nomor urut 04 menuntut KPU Banjarmasin membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – KPU Kota Banjarmasin bersiap menghadapi gugatan Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah upaya disiapkan.

"Kita telah siap menghadapi gugatan di MK dan untuk pengacara dari pihak KPU sendiri," ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Heri Wijaya kepada bakabar.com, Rabu (23/12).

Akan tetapi, dia belum mengetahui pasti siapa kandidat pengacara yang ditunjuk oleh penyelanggara Pemilu tersebut.

Hanya saja KPU telah memiliki kriteria khusus untuk menunjuk sosok pengacara sambil menunggu proses gugatan di MK.

"Apakah ada perbaikan dari gugatan paslon nomor urut 04," pungkasnya.

Lantas apakah KPU Banjarmasin beserta pengacara akan berdiam sementara di Jakarta selama proses di MK?

Heri menyampaikan kondisi tersebut masih bersifat kemungkinan.

Lembaga tinggi negara, kata dia, memiliki dua mekanisme melaksanakan proses gugatan. Yakni online dan offline.

"Kita lihat keadaannya bagaimana nanti, apakah berdiam di Jakarta atau bergantian berangkat," ucapnya.

Ada pun Pilwali Banjarmasin masuk ke dalam tahap perselisihan hasil penghitungan suara ke MK.

AnandaMu, paslon nomor urut 04 menuntut KPU Banjarmasin membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Kemudian memerintahkan KPU Banjarmasin untuk melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU).



Komentar
Banner
Banner