bakabar.com, DEPOK - Gugatan wali murid SDN Pondok Cina 1 di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dinyatakan ditolak oleh majelis hakim. Dampak dari keputusan pengadilan itu, warga mengaku kecewa.
Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023. Disebutkan Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Walikota Depok selaku Tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat prematur.
Seorang wali murid SDN Pondok Cina 1 yang juga tergabung sebagai salah satu penggugat, Cicih Kurnaesih merasa kecewa dengan putusan tersebut. Menurut Cicih, putusan tersebut semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif ketimbang rasa keadilan itu sendiri.
“Kami orang tua siswa sangat kecewa dengan amar putusan PTUN Bandung. Untuk itu, kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa direlokasi,” ujar Cicih, Rabu (13/9).
Baca Juga: Relokasi SDN Pondok Cina 1, Komnas HAM Temukan Pelanggaran
Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Ikhsan Luthfi Wibisono menjelaskan, ada tiga masalah dalam putusan majelis PTUN Bandung. Pertama, hakim dianggap tidak komprehensif dalam memutus gugatan.
Hal tersebut ditunjukkan dari pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek dalam gugatan berbeda dengan objek dalam upaya administratif yang dilayangkan oleh penggugat kepada Wali Kota Depok pada Januari 2023 lalu.
Dengan adanya perbedaan tersebut, Majelis Hakim menilai para penggugat belum melakukan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan.
“Padahal perlu dipahami bahwa dalam upaya keberatan administratif, para penggugat pada pokoknya meminta Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/ penggusuran SDN Pondok Cina 1 serta mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya, serta meninjau ulang rencana merger/ regrouping SDN Pondok Cina 1,” papar Ikhsan.
Baca Juga: KPAI: Hak Belajar Anak di SDN Pondok Cina 1 tidak Boleh Diabaikan
Kedua, Ikhsan berpandangan tindakan Wali Kota Depok tidak berdasar dan tidak sah. Dalam fakta persidangan, telah terbukti bahwa penerbitan Surat Keputusan berupa surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah dan Surat Keputusan berupa surat nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1.
"Wali Kota Depok tidak memberikan kesempatan kepada para penggugat untuk didengar dan dipertimbangkan pendapatnya sebelum diterbitkannya kedua SK tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," ujarnya.
Selain itu, Wali Kota Depok juga keliru dalam mengutip ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai konsiderans dalam Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.
"Hal itu dibuktikan dari dirujuknya Pasal 54 ayat (1) huruf a Permendagri 19/2016, yang mana dalam Permendagri 19/2016 tersebut tidak terdapat huruf a dalam Pasal 54 ayat (1),” terang Ikhsan.
Baca Juga: Janji Manis Pemkot Depok Usai Tunda Relokasi SDN Pondok Cina 1
Ketiga, Wali Kota Depok dianggap melanggar hak atas pendidikan siswa SDN Pondok Cina 1. Dalam fakta persidangan terbukti Wali Kota Depok telah melanggar hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 dengan melakukan regrouping secara sepihak.
Alih-alih memberikan kebebasan kepada orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 untuk memilih satuan pendidikan yang terbaik bagi anak, Wali Kota Depok justru secara sepihak melakukan regrouping.
"Sehingga membuat siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 terpaksa untuk pindah ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 untuk dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar," paparnya.
Pelanggaran hak atas pendidikan yang dilakukan oleh Wali Kota Depok juga dapat dilihat dari pemindahan guru SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 yang dilakukan dalam rangka regrouping sebagai rangkaian atas upaya pemusnahan aset SDN Pondok Cina 1.
Baca Juga: Buntut Polemik SDN Pondok Cina 1 Bikin Nilai Murid Anjlok!
"Pemindahan guru tersebut telah berdampak pada penelantaran siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 karena siswa tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya,” kata Ikhsan.
karena itu, Ikhsan menyayangkan dan mengaku kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu menunjukkan sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang turut melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1.
“Tidak hanya itu, tentunya putusan ini akan menjadi preseden buruk dan kemunduran bagi Pengadilan Tata Usaha Negara yang seharusnya dapat menjadi ruang koreksi bagi para pejabat pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bertindak sewenang-wenang,” pungkasnya.