Polemik SDN Pocin

Relokasi SDN Pondok Cina 1, Komnas HAM Temukan Pelanggaran

Komnas HAM menemukan ada dua indikasi pelanggaran hak anak dalam relokasi siswa dari SDN Pondok Cina 1 ke sekolah lain.

Featured-Image
(Foto: apahabar.com/Daffaaldiansyah)

bakabar.com, JAKARTA - Komnas HAM menemukan dua indikasi pelanggaran hak anak dalam relokasi siswa dari SDN Pondok Cina 1 ke sekolah lain. Indikasi tersebut terkuak usai Komnas HAM memantau langsung kondisi murid dan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

"Dalam proses pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM melihat ada dua indikasi terkait dugaan pelanggaran hak anak," kata Putu Elvina di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).

Pelanggaran pertama, kata Putu, terkait hak atas pendidikan. Relokasi dan alih fungsi lahan, secara langsung telah berdampak terhadap proses belajar mengajar. Para murid merasa tidak bisa belajar dengan optimal karena situasi yang menganggu. Sebaliknya para guru, tidak mampu mengajar muridnya dengan efektif.

Komnas HAM juga menemukan adanya sarana prasarana yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa di saat jam pelajaran. Hal itu berpotensi menimbulkan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Konvensi Hak Anak serta beberapa pasal lainnya.

Baca Juga: KPAI: Hak Belajar Anak di SDN Pondok Cina 1 tidak Boleh Diabaikan

"Kita bisa lihat langsung ke area sekolah, di mana bidang miring sebagai pintu gerbang masuk itu berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pada saat hujan sangat licin kondisinya," tutur Putu.

Pelanggaran kedua adalah hak atas informasi. Para orangtua murid tidak diinformasikan secara baik perihal relokasi tersebut. Mereka bahkan tidak diberi waktu, sehingga terkesan mendadak. Uniknya, informasi terkait relokasi dikabarkan sesaat menjelang ujian semester. 

"Hal ini berdampak dari adanya intimidasi, kemudian bullying yang diterima SDN Pocin 1 Depok. Ini kita tengarai berpotensi adanya dugaan pelanggaran HAM tersebut," jelas Putu.

Untuk itu, Komnas HAM mendesak Pemerintah Kota Depok melakukan pertemuan dengan para orang tua murid terkait waktu pelaksanaan relokasi SDN Pondok Cina 1. Itu diperlukan agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Selain itu, relokasi dan alih fungsi sekolah haruslah direncanakan secara matang.

Baca Juga: Janji Manis Pemkot Depok Usai Tunda Relokasi SDN Pondok Cina 1

"Perlu mengomunikasikan dengan komite sekolah, orangtua/wali murid, menyediakan fasilitas di kelas baru yang memadai, tersedianya guru, dan penting perlu pemilihan waktu yang tepat agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar," ucap Putu.

Selanjutnya, Komnas HAM meminta gerbang sekolah segera diperbaiki demi keselamatan para siswa. Apalagi, ada potensi akses berupa bidang miring dan menjadi licin saat hujan.

Editor


Komentar
Banner
Banner