Politik

Gugatan H2D Rontok Lagi di MK, Intip Respons BirinMU

apahabar.com, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menindaklanjuti gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D). MK menyatakan keputusan…

Featured-Image
BirinMu meminta kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya pemohon dan para pendukungnya dapat menerima putusan MK dan saling bekerjasama untuk kembali membangun Kalsel. Foto: Ist

Sempat tertunda akibat pandemi, hakim MK kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel, Kamis (30/7) siang. Dimulai sejak pukul 13.30 WIB, sidang beragendakan pembacaan putusan hasil rapat panelis hakim (RPH).

Gugatan H2D Rontok Lagi di MK, Intip Respons BirinMU

Hasilnya, MK tidak mendapati alasan untuk meneruskan permohonan Denny ke persidangan dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, menyatakan sah keputusan KPU memenangkan BirinMu, dan memerintahkan termohon untuk menetapkan pihak terkait sebagai paslon terpilih.

“Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU 10/2016. Karenanya pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Hakim Aswanto, membacakan putusan.

Sebelumnya, tujuh dalil dugaan pelanggaran dan kecurangan PSU yang diadukan Denny. Meliputi politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Paslon 01 di seluruh kecamatan pelaksanaan PSU.

Kedua adanya politik uang yang dilakukan secara langsung oleh Paslon 01. Dan ketiga penggunaan birokrat dan aparat desa sebagai tim sukses, empat intimidasi dan premanisme guna memenangkan petahana.

Yang kelima penegakan hukum Bawaslu tidak berjalan, dan keenam KPU Kalsel berpihak kepada petahana.

Dan ketujuh KPU Kalsel mengacaukan DPT, misalnya, dengan kehadiran pemilih yang berbeda antara absen dan C hasil, serta NIK pemilih yang sengaja berbeda antara undangan dan KTP.

Menurut hakim MK, seharusnya pemohon ketika mengetahui pelanggaran dan merasa dirugikan oleh penetapan DPT menyampaikan keberatan setelah selesai PSU. Tidak lagi di MK.

Pun, dugaan upaya BirinMu melakukan intimidasi, premanisme, pengrusakan spanduk ‘tolak politik uang’, dan pengrusakan posko pemohon, penculikan, pemukulan simpatisan H2D, dan berbagai intimidasi lainnya yang dilakukan di TPS, menurut hakim MK tidak bisa dibuktikan.

Bukti foto dan video yang disampaikan oleh pemohon tidak memberikan gambaran secara utuh tentang adanya aksi intimidasi ataupun premanisme yang dilakukan secara masif yang pada akhirnya telah menimbulkan ketakutan kepada masyarakat atau pemilih dalam pelaksanaan PSU.

“Aksi premanisme dan intimidasi yang dilakukan tim sukses pihak terkait [BirinMu] tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK.

Soal kecenderungan penegakan hukum Bawaslu tidak berjalan, hingga dugaan kampanye terselubung yang dilakukan BirinMu dianggap MK juga tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas mahkamah berpendapat terhadap permohonan tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan,” ujar hakim MK Aswanto.

BREAKING! Gugatan Jilid II Denny Indrayana Rontok, MK Kuatkan Kemenangan BirinMu

Komentar
Banner
Banner