Politik

Gugatan H2D Rontok Lagi di MK, Intip Respons BirinMU

apahabar.com, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menindaklanjuti gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D). MK menyatakan keputusan…

Featured-Image
BirinMu meminta kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya pemohon dan para pendukungnya dapat menerima putusan MK dan saling bekerjasama untuk kembali membangun Kalsel. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menindaklanjuti gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D). MK menyatakan keputusan KPU Kalsel memenangkan Sahbirin-Muhidin (BirinMu) sah.

Atas dasar itu, Tim hukum BirinMu mendesak presiden melalui kemendagri untuk segera memproses pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kalsel terpilih.

“Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terhadap permohonan yang diajukan paslon Denny Indrayana-Difriadi Nomor 146/PHP.Gub/XIX/2021 dengan amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak terdapat alasan hukum untuk menyimpangi Pasal 158 ayat 1 huruf (b) UU Pilkada,” ujar Tim Hukum BirinMu, Andi Syafrani kepada bakabar.com.

Selain itu, katanya, dalil-dalil pemohon atau Denny dalam pokok permohonannya tidak terbukti dan tidak sesuai fakta hukum.

“Berdasarkan putusan tersebut, Pilkada Kalsel telah selesai dan Pasangan H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin sah menjadi gubernur dan wakil gubernur Kalsel periode 2021-2024. Untuk itu, kami mengucapkan selamat kepada mereka berdua diiringi doa semoga amanah dalam menjalankan kepemimpinan untuk kepentingan rakyat Kalsel,” lanjutnya.

img

Andi Syafrani bersama Tim Hukum BirinMu lainnya. Foto: Ist

Meski begitu, katanya persoalan hukum lain yang masih belum selesai di luar kewenangan MK, tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak lembaga hukum yang menangani perkara-perkara tersebut seperti kepolisian dan DKPP tetap menjalankan kewenangannya dan segera menyelesaikan perkara-perkara tersebut sehingga tidak ada lagi ekses yang muncul dari proses Pilkada kemarin,” ucap Andi.

Ia juga meminta kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya pemohon dan para pendukungnya di Kalsel diharap dapat menerima putusan MK dan saling bekerjasama untuk kembali membangun Kalsel.

“Khususnya dalam situasi pandemi saat ini. Energi politik yang kemarin terkuras untuk kompetisi antar-paslon bisa segera dialihkan untuk membangun kebersamaan membangun Kalsel ke depan,” katanya.

Terakhir, ia meminta kepada presiden melalui kemendagri untuk segera melantik paslon terpilih.

“Mendesak presiden melalui kemendagri untuk segera memproses pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kalsel terpilih agar dapat secepatnya mewujudkan visi, misi, dan program yang dijanjikan dalam kampanye,” tutupnya.

Putusan MK

Upaya Denny Indrayana membatalkan kemenangan Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) di Pilgub Kalsel 2020 kandas, meski gugatan sengketa hasil pemilu kembali dilayangkan ke MK.

Baca selengkapya di halaman selanjutnya:

Sempat tertunda akibat pandemi, hakim MK kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel, Kamis (30/7) siang. Dimulai sejak pukul 13.30 WIB, sidang beragendakan pembacaan putusan hasil rapat panelis hakim (RPH).

Gugatan H2D Rontok Lagi di MK, Intip Respons BirinMU

Hasilnya, MK tidak mendapati alasan untuk meneruskan permohonan Denny ke persidangan dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, menyatakan sah keputusan KPU memenangkan BirinMu, dan memerintahkan termohon untuk menetapkan pihak terkait sebagai paslon terpilih.

“Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU 10/2016. Karenanya pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Hakim Aswanto, membacakan putusan.

Sebelumnya, tujuh dalil dugaan pelanggaran dan kecurangan PSU yang diadukan Denny. Meliputi politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Paslon 01 di seluruh kecamatan pelaksanaan PSU.

Kedua adanya politik uang yang dilakukan secara langsung oleh Paslon 01. Dan ketiga penggunaan birokrat dan aparat desa sebagai tim sukses, empat intimidasi dan premanisme guna memenangkan petahana.

Yang kelima penegakan hukum Bawaslu tidak berjalan, dan keenam KPU Kalsel berpihak kepada petahana.

Dan ketujuh KPU Kalsel mengacaukan DPT, misalnya, dengan kehadiran pemilih yang berbeda antara absen dan C hasil, serta NIK pemilih yang sengaja berbeda antara undangan dan KTP.

Menurut hakim MK, seharusnya pemohon ketika mengetahui pelanggaran dan merasa dirugikan oleh penetapan DPT menyampaikan keberatan setelah selesai PSU. Tidak lagi di MK.

Pun, dugaan upaya BirinMu melakukan intimidasi, premanisme, pengrusakan spanduk ‘tolak politik uang’, dan pengrusakan posko pemohon, penculikan, pemukulan simpatisan H2D, dan berbagai intimidasi lainnya yang dilakukan di TPS, menurut hakim MK tidak bisa dibuktikan.

Bukti foto dan video yang disampaikan oleh pemohon tidak memberikan gambaran secara utuh tentang adanya aksi intimidasi ataupun premanisme yang dilakukan secara masif yang pada akhirnya telah menimbulkan ketakutan kepada masyarakat atau pemilih dalam pelaksanaan PSU.

“Aksi premanisme dan intimidasi yang dilakukan tim sukses pihak terkait [BirinMu] tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK.

Soal kecenderungan penegakan hukum Bawaslu tidak berjalan, hingga dugaan kampanye terselubung yang dilakukan BirinMu dianggap MK juga tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas mahkamah berpendapat terhadap permohonan tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan,” ujar hakim MK Aswanto.

BREAKING! Gugatan Jilid II Denny Indrayana Rontok, MK Kuatkan Kemenangan BirinMu

Komentar
Banner
Banner