9 Hakim MK Tangani Sengketa Pilgub Kalsel
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020) lalu.
Terbaru, gugatan H2D bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, secara resmi terdaftar atau teregister di MK.
Rencananya, sidang perdana sendiri dijadwalkan pada 26-29 Januari 2021 mendatang.
Dilansir dari webiste resmi MK RI, berikut sembilan hakim yang akan menangani sengketa Pilgub Kalsel 2020.
- Dr. Anwar Usman
Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode. Dengan lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Prof. Aswanto
Aswanto menjabat sebagai Wakil Ketua MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Prof. Arief Hidayat
Arief Hidayat menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dr. Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dr. Suhartoyo
Suhartoyo menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Dr. Manahan M.P. Sitompul
Manahan M.P. Sitompul menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Prof. Saldi Isra
Saldi Isra menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.
- Prof. Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.
- Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.