Politik

Gugatan Diterima MK, H2D Pede Menangi Pilgub Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana…

Featured-Image
Denny Indrayana dan Difriadi Darjat saat mendaftar ke KPU Kalsel. Foto-Kompas.com

Pede Menang

img

Denny Indrayana menjelaskan teori dan alasan mengapa membawa bakul burun sebagai bukti dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilgub Kalsel 2020 ke MK. Foto: Ist

Sementara itu, Tim Divisi Hukum H2D, Jurkani optimis menang dalam sengketa Pilgub Kalsel 2020 di MK.

"Kita lebih daripada optimis," kata Jurkani, kemarin.

Mereka tak gentar menghadapi Ali Nurdin Cs di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm) merupakan firma hukum yang ditunjuk KPU dalam sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK.

Ali Nurdin bukan pengacara yang asing menangani perkara pemilu. Bahkan, dia pernah mengalahkan Prabowo pada sengketa Pilpres 2014 silam.

"Semuanya sama saja. Kita tak gentar," tegasnya.

Kesuksesan Ali Nurdin pada sengketa Pilpres 2014, kata dia, tak bisa menjadi tolak ukur akan menang di Pilgub Kalsel 2020 ini.

Secara head to head, Jurkani meyakini timnya tak kalah hebat dibandingkan Ali Nurdin dan kawan-kawan.

Terlebih dengan pengalaman Profesor Denny Indrayana di bidang hukum tata negara.

"Beliau (Profesor Denny) sudah pengalaman di bidang hukum tata negara. Bahkan telah menulis buku strategi sukses bersidang di MK. Di mana Profesor Denny akan membuktikan isi bukunya tersebut," bebernya.

Eks penyidik Polda Kalsel ini menganalogikan, kedua belah pihak yang bersengketa layaknya klub sepak bola. Di mana keduanya sama-sama memiliki pemain bintang seperti Cristiano Ronaldo dari Juventus dan Mochammad Salah dari Liverpool.

"Jadi keduanya sama-sama mempunyai kekuatan. Namun di dalam hukum, siapa yang mendalilkan, maka dia yang membuktikan. Karena kami yang mendalilkan, maka kami akan buktikan," tandasnya.

Ternyata MK pernah diskualifikasi calon di halaman berikutnya…..

HALAMAN
1234
Komentar
Banner
Banner