Politik

Gugatan Diterima MK, H2D Pede Menangi Pilgub Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana…

Featured-Image
Denny Indrayana dan Difriadi Darjat saat mendaftar ke KPU Kalsel. Foto-Kompas.com

MK Pernah Diskualifikasi Calon

img

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto-SINDOnews/Sabir Laluhu

Dilansir dari Katadata.co.id, sepanjang sejarah perkara PHPU Pilpres, tidak ada amar putusan yang mengabulkan permohonan pemohon.

Namun pada perkara PHPKADA, MK pernah mengabulkan permohonan untuk melakukan pemilihan ulang hingga diskualifikasi pasangan calon.

Kasus pertama yang ramai dibicarakan adalah sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 memiliki dua calon, yakni Sugianto-Eko Soemarno (paslon nomor urut 01) dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (paslon nomor urut 02).

Hasil rekapitulasi suara menyebutkan paslon nomor urut 01 memperoleh 67 ribu suara (54,87%) dan paslon nomor urut 02 memperoleh 55 ribu suara (45,13%).

Paslon nomor urut 02 merasa keberatan atas hasil rekapitulasi ini karena ada dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti kekerasan dan politik uang.

Keberatan tersebut diperjuangkan oleh paslon 02 melalui jalur MK.

Majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Mahfud MD memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

MK mengeluarkan taklimat untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat terpilih serta mendiskualifikasi pasangan ini.

MK juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Kesuksesan ini tidak bertahan lama. Seperti dilansir Tempo, pasangan Sugianto-Eko yang tidak terima keputusan tersebut mendaftarkan gugatan ke MK pada 16 Juni 2010.

Mereka menghadirkan saksi dari Ujang-Bambang yang mengaku telah memberikan kesaksian palsu.

BW sebagai penasihat hukum dari pasangan Ujang-Bambang kemudian dinyatakan sebagai tersangka yang memerintahkan kepada saksi untuk memberikan kesaksian palsu.

Kasus tersebut tidak berlanjut setelah jaksa agung melakukan deponering.

Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya melantik Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat 2011-2016 pada 30 Desember 2011 silam.

Berikut 9 hakim MK tangani Pilgub Kalsel di halaman berikutnya…

HALAMAN
1234
Komentar
Banner
Banner