Politik

Gugatan 2BHD Diterima, Berikut Jadwal Sidang Sengketa Pilbup Kotabaru di MK

apahabar.com, KOTABARU – Gugatan Burhanudin-Bahrudin, pasangan calon kepala daerah di Kotabaru baru saja masuk ke Mahkamah…

Featured-Image
Tim 2BHD menambah amunisi tim hukumnya guna melengkapi komposisi tim yang ada yang bersengketa terkait hasil Pilbup Kotabaru 2020 di MK. Foto: Dok.apahabar.com

“Ya, kami bersama tim kuasa hukum HICON sudah berkoordinasi, dan siap menghadapi persidangan perkara gugatan,” ujarnya.

Hicon dikenal akrab dengan KPU. Firma hukum satu ini kerap mendampingi KPU dalam sengketa Pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh.

Sementara dari pihak lawan, Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) mengaku siap mengikuti prosedur, dan tahapan yang akan digulirkan MK.

“Sebagai pihak terkait, kami akan mengikut proses, hingga persidangan gugatan di MK nanti,” tegas Awaludin, Jubir SJA-Arul, dihubungi terpisah.

Awaludin optimistis kemenangan di Pilkada Kotabaru akan tetap di tangan SJA-Arul.

“Kami yakin SJA-Arul tetap menang, sesuai keputusan KPU. Sebab, kami mempercayai KPU telah bekerja sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Awaludin.

Mengacu hasil resmi yang disampaikan melalui pleno KPU Kotabaru, SJA-Arul yang disokong 12 partai politik menang dengan raihan 74.117 suara.

Sementara pasangan Burhanudin dan Bahrudin atau 2BHD yang calon independen hanya mampu meraup 73.808 suara. Selisih keduanya cukup tipis 309 suara.



Komentar
Banner
Banner