pilpres 2024

Gugat UU Pemilu, PSI Minta Batas Minimum Usia Capres Dihapuskan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat Undang-undang Pemilu untuk meminta batas minimum usia pencalonan presiden dihapuskan dan dinyatakan inkonstitusiona

Featured-Image
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (tengah), Direktur LBH DPP PSI Francine Widjojo (kanan), dan Bendahara Umum DPP PSI Suci Mayang Sari (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (7/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

bakabar.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat Undang-undang Pemilu untuk meminta batas minimum usia pencalonan presiden dihapuskan dan dinyatakan inkonstitusional. 

Sebab ketentuan UU nomor 7/2017 mensyaratkan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun, sedangkan dua UU lainnya terkait kepemiluan mensyaratkan usia berkisar antara 35 hingga 39 tahun. 

“Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo, Selasa (4/4). 

Baca Juga: PDIP Percayakan Nasib Sistem Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Ia menerangkan bahwa permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi telah memasuki masa sidang dan pada Senin (3/4) kemarin telah dimulai agenda pemeriksaan pendahuluan gugatan. 

Ia menyebut pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.

Namun dalam dua UU lainnya usia minimal diperkenankan 35 tahun. Maka ia meminta MK untuk mengabulkan permohonan yang diajukan PSI. 

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materiil UU Pemilu

Hal ini didukung Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.

Lebih lanjut, PSI menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Maka ia meminta MK perlu mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum, sedangkan ketiadaan batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi menteri menunjukkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan itu bagi mereka yang hendak menjadi capres-cawapres.

Baca Juga: MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada, Bawaslu Kalsel: Kado Istimewa

"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” jelas Francine.

Oleh karena itu, PSI lantas berpendapat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun harus dinyatakan inkonstitusional.

PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres.

Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Masih Pandemi, MUI: Alihkan Perjuangan di Lapangan ke Uji Materi MK

"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner