News

4.625 TPS Sudah Direkap, Segini Perolehan Suara Sementara Pilpres di Kalsel

Meminjam data laman resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id, sampai pukul 09.00 Wita, dari 13.584 TPS sudah ada 4.625 TPS atau 34,05 persen yang merekap hasil suara.

Featured-Image
Salah seorang petugas di TPS 08 Kelurahan Kertak Baru Ilir Banjarmasin menunjukan C1 hasil peritungan suara Pilpres. Foto-Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Penghitungan perolehan suara sementara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berlangsung. 

Meminjam data dari laman resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id, hingga pukul 09.00 Wita, dari 13.584 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah ada 4.625 TPS atau 34,05 persen yang telah merekapitulasi hasil perolehan suara.

Hasilnya perhitungan sementara, Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan suara 153.358 atau 54,63 persen.

Kemudian disusul Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara sebanyak 104.612 atau 37,27 persen. Lalu perolehan suara Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebanyak 22.738 atau 8,1 persen.

Diagram perolehan suara sementara Pilpres 2024 yang diakses melalu laman resmi KPU. Foto: Syahbani
Diagram perolehan suara sementara Pilpres 2024 yang diakses melalu laman resmi KPU. Foto- Syahbani

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Andi Tenri Sompa menyatakan proses rekapitulasi prolehan suara ditingkat TPS telah dilakukan sejak kemarin. 

Tenri pun mempersilakan kepada masyarakat khususnya di Kalsel untuk dapat melihat hasil penghitungan suara melalui situs resmi KPU.

"TPS sudah melakukan perhitungan rekapitulasi, kami mohon kepada masyarakat bisa mengecek hasil rekapitulasi di infopemilu. Ini salah satu bentuk KPU untuk mengabarkan perolehan suara," ujarnya.

Kendati demikian, hasil perolehan suara tersebut masih bersifat sementara. Sebab proses rekapitulasi secara berjenjang di setiap tahapan masih terus dilakukan oleh KPU.

"Tapi perolehan yang sesungguhnya itu akan kita tetapkan sesuai hasil rekapitulasi berjenjang di setiap tahapan, dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai KPU RI," kata Tenri.

Editor


Komentar
Banner
Banner