Hot Borneo

Goyang Gadis 14 Tahun, Pemuda Kotabaru Dipastikan Berlebaran di Penjara

Seorang pemuda di Kotabaru nampaknya terpaksa bakal mendekam di dalam penjara saat lebaran tahun ini. Lantaran telah menyetubuhi gadis di bawah umur

Featured-Image
Setubuhi gadis 14 tahun, pemuda Kotabaru ditangkap tim Macan Bamega Kotabaru. Foto : AKP Abdul Jalil

bakabar.com, KOTABARU - Seorang pemuda di Kotabaru bakal mendekam di dalam penjara hingga lebaran nanti. Dia diketahui, telah menyetubuhi gadis di bawah umur.

Pria itu berinisial MH berusia 20 tahun. Ia merupakan warga Jalan Sungai Pinang, Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah.

Korbannya sendiri masih berusia 14 tahun. Inisialnya NRO dan beralamat di Jalan Bima, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan tengah menangani kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur tersebut.

Setelah menerima laporan, tim Buser Macan Bamega berhasil mengamankan pelaku lulusan SMP itu di kampungnya, Mekarpura.

Kasat menerangkan, peristiwa tindak pidana persetubuhan gadis di bawah umur itu terungkap berawal saat korban tidak pulang ke rumah beberapa hari. Orang tua korban kemudian panik lantas mencari keberadaan korban. Alhasil, korban kemudian ditemukan orang tuanya di kost temannya di kawasan Jalan Karya Utama II, atau di belakang rumah sakit.

Lantaran raut wajah korban ada yang ditutupinya, orang tua korban menanyakan kepada korban perihal alasan tidak pulang ke rumah.

Merasa di desak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku di sebuah hotel baru di Jalan Veteran Desa Dirgahayu, Pulau Laut Utara.

Mendangar cerita itu, orang tua korban meradang dan langsung melaporkan yang dialami anaknya ke Mapolres Kotabaru pada awal bulan Januari 2023 lalu.

"Nah, berdasarkan laporan itu, akhirnya pelaku berhasil kami amankan dan kami proses sesuai hukum yang berlaku," terang Jalil, kepada bakabar.com, Sabtu (11/3) sore.

Editor


Komentar
Banner
Banner