Politik

Golkar Banjar Terbelah, Antung Aman & H Rusli Saling Klaim Kepemimpinan

apahabar.com, MARTAPURA – Kisruh internal DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar berlanjut. Pasca-putusan Mahkamah Partai Golkar, Kamis…

Featured-Image
Antung Aman (kanan) terpilih secara aklamasi dalam musdalub Golkar Kabupaten Banjar. Sementara kubu Haji Rusli tetap berpegangan pada hasil Musda X Januari silam. Menariknya, keduanya sama-sama terpilih aklamasi. Foto: Ist

bakabar.com, MARTAPURA – Kisruh internal DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar berlanjut. Pasca-putusan Mahkamah Partai Golkar, Kamis (14/10) sore, kubu H Rusli kontra Gusti Abdurrachman atau Antung Aman saling klaim kepemimpinan.

Klaim kubu Antung Aman, ia dipilih secara aklamasi pada Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Golkar Kabupaten Banjar, Sabtu (15/10) siang. Musdalub disebut-sebut dihadiri oleh 14 dari 20 pengurus kecamatan.

Penelusuran media ini, saling klaim bermuara dari tidak sinkronnya ucapan hakim Mahkamah Golkar yang diketuai Adies Kadir saat membacakan amar putusan dengan salinan putusan.

Dalam video putusan Mahkamah Golkar yang diterima media ini, terdengar bahwa ketua sidang mengucapkan “menolak seluruh permohonan termohon untuk seluruhnya”. Sedang dalam salinan putusan tertulis, “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”.

Selaku pihak pemohon atau penggugat sengketa Musda X DPD Banjar Januari lalu di mana terpilih H Rusli secara aklamasi, kubu Antung Aman bersama Kamaruzzaman kian percaya diri memenangkan gugatan berdasar putusan majelis hakim.

Menurut mereka ketika amar putusan majelis hakim mengucapkan putusannya dan ketuk palu, maka saat itulah berlaku putusan yang sebenarnya.

Salinan putusan biasanya paling cepat satu minggu baru keluar. Ucapan majelis hakim dan ketuk palu terakhir yang menjadi pijakan kubu Antung Aman memenangkan gugatan.

Juga demikian kubu H Rusli. Mereka sangat yakin pihaknya memenangkan Musda X tersebut berdasar salinan amar putusan.

Hakim disebutnya hanya “tergelincir lidah” saat membacakan putusan.

Sekretaris Golkar Banjar, Chairil Anwar menjelaskan sejumlah dalil kekeliruan hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan persidangan, misalnya, hakim menyebut eksepsi pemohon tidak beralasan hukum.

Dalam persidangan sengketa itu juga tidak ada permohonan dari termohon.

“Yang ada permohonan pemohon,” ujarnya dihubungi bakabar.com, Sabtu (16/10).

Kemudian seandainya memang hakim memenangkan pemohon, pasti ada amar putusan yang memerintahkan DPD Golkar Kalsel segera menggelar Musda.

“Dalam hal ini juga tidak ada,” terang Chairil kepada bakabar.com.

Menanggapi terpilihnya Antung Aman sebagai ketua Golkar versi musdalub hari ini, Chairil enggan ambil pusing.

“Kita tidak menjadi persoalan kalau mereka Antung Aman, Kamaruzzaman, tetap bersikukuh dengan pendirian mereka,” ujarnya.

Golkar versi H Rusli, kata dia, akan tetap bekerja dan setia pada hasil Musda X DPD Banjar, Januari lalu.

“DPD Provinsi juga sudah menindaklanjuti putusan itu dengan mencabut status quo Golkar Banjar,” papar Chairil.

Isu Pemecatan

H Rusli Kembali Pimpin Golkar Banjar

Perselisihan internal partai berlambang pohon beringin berawal dari Musda X Pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, Sabtu 30 Januari 2021 lalu. Dalam Musda, H Rusli sang petahana kembali terpilih secara aklamasi ketiga.

Hasil Musda itu kemudian ditolak dan disengketakan oleh kubu Antung Aman dan Kamaruzaman bersama 13 pengurus Partai Golkar tingkat Kecamatan ke Mahkamah Partai Golkar.

Alasannya, Musda dianggap terdapat kejanggalan dan cacat hukum.

Sebab menjelang Musda terjadi pemecatan terhadap 13 ketua pengurus kecamatan, dan diganti dengan pelaksana tugas (Plt).

Tak hanya itu, kegiatan Musda yang sebelumnya diketahui kubu pengurus yang dipecat, digelar di Martapura, ternyata Musda mendadak dipindah ke Banjarmasin.

Soal itu, Chairil membantah kalau pihaknya memecat 13 pimpinan pengurus kecamatan.

Yang benar, kata Chairil, masa jabatan mereka sesuai SK sudah habis per Desember 2020 silam.

Sehingga, untuk mengisi kekosongan jabatan mesti ditunjuk Plt dari pengurus DPD Golkar Banjar langsung.

“Jadi bukan hanya 13 yang diganti, tapi seluruhnya yang berjumlah 20 pengurus kecamatan, Plt-nya baru semua,” jelasnya.

Menurut aturan organisasi, syarat Plt harus satu tingkat di atasnya. “Jadi pengurus kabupaten yang harus ditunjuk, tidak mungkin kembali menunjuk pengurus di kecamatan,” terangnya.

Kemudian, syarat mengikuti Musda juga harus sebagai pengurus aktif. Dan mau tidak mau harus ada mekanisme yang dijalankan yaitu menunjuk Plt.

“Jadi tidak ada bahasa dipecat. Itu hanya untuk menggiring opini saja atau tidak memahami aturan,” sambungnya.

Terkait pemindahan lokasi Musda X ke DPD Golkar Kalsel di Banjarmasin, Chairil menjelaskan semuanya mengacu pada situasi dan kondisi Kabupaten Banjar.

“Ruangan di DPD Golkar Banjar itu kan tidak luas, di masa pandemi ini sulit untuk menerapkan prokes,” katanya.

“Jadi kita mencari yang luas. Ditambah lagi adanya banjir, rasanya tidak elok di tengah adanya musibah besar kita menggelar Musda,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner